TEMPO.CO, Jakarta - Advokat kondang yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi santai rencana Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatannya dalam proses perubahan kewarganegaraan buron kasus BLBI, Joko Tjandra. Menurut Yusril, rencana tersebut justru menunjukkan Kejagung kewalahan memulangkan pengusaha kakap pemilik sejumlah properti mewah itu.
Kejaksaan Agung mengaku akan menelusuri opini hukum (legal opinion) yang dipergunakan Joko Tjandra untuk memohon status kewarganegaraan di Papua Nugini. Dalam dokumen yang dibuat oleh kantor Yusril, biro hukum Ihza and Ihza, Joko disebut tak punya masalah hukum apapun di Indonesia. Berkat dokumen itu, pemerintah Papua Nugini pun meloloskan permohonan Joko menjadi warga negara di negara Pasifik itu.
Yusril sendiri balik menantang langkah Kejagung itu. Dia menilainya hanya pengalihan isu semata. "Seperti kasus yang lalu juga. Ketika mereka kesulitan dalam menangani suatu hal, mereka melimpahkan kesalahan ke orang lain. Kali ini mereka melemparkan tanggung jawab ke saya," katanya Rabu, 25 Juli 2012. Yusril sendiri mengaku tidak pernah mengurus proses Joko berpindah kewarganegaraan.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Maia Estianty: Ariel I Love You
Jokowi Mulai Dikawal Polisi
SBY: Allah Selamatkan Indonesia
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?
Mulai Hari Ini, Tak ada Tahu dan Tempe
Dhani Minta Maia Sering Temui Anak-anak
Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia
Pemain Muda Arsenal Dituduh Hina Yahudi