TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku baru mendapatkan laporan mengenai kewarganegaraan Papua Nugini yang dimiliki Joko Tjandra, terdakwa kasus hak tagih Bank Bali.
"Kita tidak punya ekstradisi yang berkaitan sehingga solusi hukum dan solusi diplomatik yang paling tepat," kata SBY seusai rapat kabinet terbatas di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 25 Juli 2012.
Karena itulah, SBY tidak mau tergesa-gesa mengambil keputusan, misalnya dengan langsung menghubungi kepala pemerintah Papua Nugini.
Ia mengatakan telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk segera melaksanakan pertemuan dengan melibatkan Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kasus terlebih dahulu.
"Saya sudah meminta dengan serius dan segera ditangani dengan, baik melalui diplomatik, hukum, maupun kemananan," kata dia.
Selain Djoko Tjandra, dia juga menginstruksi pengejaran para buron yang masih berada di luar negeri. "Cari, tangkap buron tersebut, dan selamatkan aset yang dicuri," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Joko Tjandra sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini bulan Juni lalu. Hal ini langsung direspon Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri dengan mengirimkan permohonan ekstradisi ke pemerintah Papua Nugini.
Sekalipun tak ada perjanjian ekstradisi, hubungan bilateral dan dasar hukum Papua Nugini memungkinkan pemerintah meminta pemulangan.
Joko Tjandra adalah terdakwa kasus Cessie Bank Bali, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III, senilai Rp 546 miliar. Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dan menghukum Joko. Namun ia sudah terlanjur "kabur" ke Papua Nugini melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
ARYANI KRISTANTI
Berita terpopuler lainnya:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?
Dhani Minta Maia Sering Temui Anak-anak
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Bintang Twilight, Kristen Stewart Khianati Robert Pattinson