TEMPO.CO, Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus suap PT Bhakti Investama, James Gunardjo, mengaku keberatan atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan reka ulang di kantor Bhakti Investama, Gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Kamis 26 Juli 2012 siang tadi. “Klien saya sakit, tensinya naik, panasnya tinggi,” kata Chris Santo Sinaga, kuasa hukum James.
Menurut Chris, James yang ditahan KPK berangkat sekitar pukul 14.00 untuk melakukan rekonstruksi perkara. Ada sekitar lima adegan yang diperagakan James di gedung MNC. Adegan-adegan itu antara lain saat Chris turun dari mobil menuju sebuah kafe di lobi gedung MNC. Lalu adegan James menunggu di kafe, kemudian berjalan kembali ke mobil. “Pada saat yang sama, KPK juga melakukan reka ulang tersangka lain di lantai atas. Tapi kami tidak ikut,” katanya.
Setelah rampung di MNC Tower, KPK menuju ke rumah James di Jalan Tekukur Luar, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, James juga diminta melakukan sejumlah adegan. “Mulai dari keluar mobil, di dalam rumah, kemudian masuk mobil lagi,” kata Chris.
Chris mengatakan KPK tidak melakukan reka ulang di rumah makan Sederhana Tebet, tempat dimana James ditangkap setelah menyerahkan uang suap untuk petugas pajak Tommy Hindratno.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Alasan Wanita Tampak Lebih Cantik Setelah Bercinta
AirAsia Caplok Batavia Air
Nilai 100 dari SBY untuk Bawahan Ini