TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menggagas cara baru memiskinkan koruptor. Lembaga ini akan meminta revisi UU Korupsi dengan memasukkan klausul baru soal kewajiban terpidana kasus korupsi membayar biaya sosial dampak tindak kejahatan mereka. "Ide ini muncul setelah kami memandang korupsi sebagai kejahatan kalkulatif," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 26 Juli 2012.
Bambang mengaku KPK sudah menggelar diskusi intensif dengan sejumlah akademisi. Mereka adalah ahli pidana dari Universitas Indonesia Ginanjar Laksamana Bonaparta, sosiolog Universitas Indonesia Iwan Gardono Sudjatmiko, antropolog Universitas Indonesia Aris Mundayat, dan ahli ekonomi kriminal Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo.
Diskusi KPK dengan sejumlah pakar tersebut menyimpulkan bahwa hukuman non badan seperti denda tidak sepenuhnya bisa merefleksikan dampak korupsi koruptor. Karena itu, disarankan agar vonis pengadilan bisa membuat koruptor menanggung dampak finansial selain hukuman denda. Mekanisme ini, kata Bambang, sudah berlaku di Filipina.
Bambang menjelaskan, koruptor nantinya akan dibebani membayar biaya implisit atau opportunity cost dari korupsi yang mereka lakukan. Misalnya, ada koruptor yang melakukan tindak pidana di sektor kehutanan, maka pengadilan kelak akan menghitung besaran kerugian selain yang diderita negara. “Misalnya, kerusakan hutan akibat tindak korupsi, dampak ekonomi yang muncul akibat infrastruktur hutan yang rusak, maupun biota yang rusak akibat ulah koruptor, nanti semua dikalkulasi dan dibebankan pada si terpidana kasus korupsi itu,” kata Bambang.
Mekanisme semacam itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan mencegah kerugian negara. Selama ini, negara masih terbebani ongkos penanganan kasus korupsi, yang kian lama kian membutuhkan biaya besar. Menurut Bambang, seharusnya koruptorlah yang diminta menanggung biaya penanganan kasus korupsi. "Pendeknya, koruptor harus menanggung seluruh dampak perbuatannya," kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Alasan Wanita Tampak Lebih Cantik Setelah Bercinta
AirAsia Caplok Batavia Air
Salah Pasang Bendera, Timnas Korea Utara Ngamuk