Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Perbankan Dinilai Masih Mentah

image-gnews
Nusron Wahid (kanan) bersama Darmin Nasution usai rapat dengar pendapat di Jakarta (23/8). TEMPO/Imam Sukamto
Nusron Wahid (kanan) bersama Darmin Nasution usai rapat dengar pendapat di Jakarta (23/8). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid mengaku ragu pembahasan rancangan UU Perbankan yang baru bisa selesai pada 2012 ini.  "Rancangan UU Perbankan itu masih mentah, sangat mentah. Masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan. Bisa selesai tahun depan sudah bagus," kata Nusron saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Rabu, 25 Juli 2012.

Nusron menjelaskan, ada beberapa hal yang menurut dia menghalangi rancangan UU Perbankan.  Pertama, masih banyak wacana dan pemikiran yang berkembang di Komisi XI terkait isi dari rancangan UU tersebut. "Terutama tentang kepemilikan suatu bank oleh investor asing," ujar Nusron singkat. Ia mengatakan, di DPR, usulan kepemilikan asing terpecah menjadi dua. Ada yang mengatakan harus di bawah 50 persen, yang lain minta atas 50 persen.

Hal kedua, kata Nusron adalah acuan dari rancangan UU Perbankan tersebut. Ia mengaku belum ada kepastian apakah rancangan UU tersebut akan mengacu pada Arsitektur Pebankan Indonesia atau tidak.

Hal ketiga, menurut Nusron, pembahasan rancangan UU Perbankan ini kurang melibatkan pihak-pihak terkait di bidang perbankan ataupun keuangan. Alhasil, rancangan UU tersebut memiliki potensi berakhir menjadi UU yang normatif.

Nusron juga mengatakan, ada tiga catatan atau hal yang masih dibahas terkait UU Perbankan yang baru. Adapun tiga catatan tersebut adalah terkait pembatasan jabatan direksi atau komisaris, trustee fund bank versus universal bank, serta wacana kepemilikan bank oleh asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk kepemilikan bank oleh asing, ada anggota dari DPR yang minta konsep resiprokal dimasukkan. Sebagai gambaran, jika bank dari Indonesia diperbolehkan membuka bank di Thailand tanpa berbadan hukum, maka bank dari Thailand boleh melakukan hal serupa di Indonesia," ujar Nusron.

ISTMAN MP

Berita Terpopuler:
Maia Estianty: Ariel I Love You

Jokowi Mulai Dikawal Polisi

SBY: Allah Selamatkan Indonesia

Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut

CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI

Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?

Mulai Hari Ini, Tak ada Tahu dan Tempe

Dhani Minta Maia Sering Temui Anak-anak

Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia

Pemain Muda Arsenal Dituduh Hina Yahudi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.