TEMPO.CO, Jakarta - Setelah resmi dilantik di hadapan Ketua Mahkamah Agung, sembilan pengurus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah membagi tugas untuk menentukan fungsi dan wewenangnya.
Susunannnya adalah sebagai berikut :
1. Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Ketua merangkap anggota
2. Rahmat Waluyanto selaku Wakil Ketua dan Ketua Komite Etik
3. Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
4. Nurhaida selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
5. Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
6. Ilya Avianti selaku Ketua Dewan Audit
7. Kusumaningtuti SS selaku anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
8. Halim Alamsyah selaku anggota ex-officio dari Bank Indonesia
9. Anny Ratnawati selaku anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Susunan kepengurusan tersebut sebenarnya tidak berbeda jauh dengan usulan presiden kepada DPR, kecuali untuk Wakil Ketua yang kini dijabat oleh Rahmat Waluyanto yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan.
Presiden, sebelumnya mengusulkan posisi Wakil Ketua diisi oleh Mulia P Nasution, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan I Wayan Agus Mertayasa, mantan Wakil Direktur Bank Mandiri. Sayang kedua usulan tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak lolos dalam pemilihan Dewan Komisioner.
Rahmat menyatakan sebagai wakil ketua dia berbagi fungsi dengan Ketua,"Tetapi penetapan shared functions ini masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Komisioner OJK," kata dia, Kamis (26/07).
Sementara itu, sebagai Ketua Komite Etik ia bertugas untuk mendisiplinkan pejabat dan pegawai OJK. Tanggung jawab terbesarnya adalah membangun kapasitas organisasi OJK termasuk sumber daya manusianya menjadi regulator sektor jasa keuangan yang profesional dan kredibel dengan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi.
Saat ini, Dewan Komisioner masih melakukan pembahasan yang intensif untuk memutuskan tata cara penyelenggaraan Rapat Dewan Komisioner, tata cara penyusunan peraturan OJK, tugas pokok dan fungsi, pembentukan tim transisi dan mempersiapkan program sosialisasi OJK.
Selain itu, Dewan Komisioner juga menetapkan lokasi sementara kantor OJK berada di Menara Sjafruddin Prawiranegara kompleks Perkantoran Bank Indonesia. Sementara itu, sebagian kegiatan Dewan Komisioner juga dapat dilakukan di kantor Bapepam LK.
GUSTIDHA BUDIARTIE