TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun menyambut gembira putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membebaskannya dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, Misbakhun belum menerima salinan keputusan MA.
Misbakhun mengaku baru mengetahui kasus ini dari pengacaranya. Menurut dia, sampai saat ini MA belum memberikan salinan keputusan ini. "Saya baru tahu diberi tahu pengacara saya saja. Saya belum pegang putusannya," katanya kepada Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.
MA mengabulkan Pengajuan Kembali yang diajukan Misbakhun. Kepala Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan bahwa keputusan itu sudah dikeluarkan sejak 5 Juli 2012 lalu. Ridwan mengatakan, dalam putusan itu MA juga menolak Peninjauan Kembali terhadap terdakwa 1 Franky Ongkowardjojo.
"Sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, masih di majelis belum turun," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat.
Misbakhun mengatakan keputusan ini membuktikan adanya proses kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus ini. Dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Al-Kautsar, Misbakhun mengatakan, keputusan ini menunjukkan keadilan yang sebenarnya. "Siapa yang ragu dengan Artidjo? Siapa yang bisa mempengaruhi Artidjo?" katanya.
Misbakhun adalah satu dari 21 terpidana korupsi yang sudah menghirup udara bebas pada Agustus 2011. Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun. Namun, MA mengabulkan PK Misbakhun.
FEBRIYAN | ISMA SAVITRI AMIR
Berita lain:
Bebas, Misbakhun Masih Ingin Jadi Anggota DPR
PKS Anggap Misbakhun Masih Sah Terima Gaji dari DPR
Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan
Tahun Depan, Gaji Hakim Minimal Rp 10,6 Juta
Ketua MA Lantik 18 Ketua Pengadilan Tinggi