TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya akan memperkarakan pemerintah karena telah melakukan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.
Keputusan Mahkamah Agung, menurut dia, menunjukkan bahwa kliennya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh aparat hukum. "Kalau perlu akan kami tuntut sampai ke dunia internasional," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, M. Misbakhun, dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali kasus ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung dalam kasas Misbakhun sebelumnya.
Misbakhun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 lalu karena terbukti memalsukan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century.
Misbakhun dan Frangky Ongkowardjojo, petinggi PT Selalang Prima Internasional, divonis satu tahun penjara karena melakukan pencatatan dokumen palsu di bank terkait dengan pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$ 22,5 juta. Di tingkat Pengadilan Tinggi Misbakhun dituntut dua tahun.
Yusril mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung, perbuatan Misbakhun melakukan pencatatan dokumen dianggap bukan sebagai tindak pidana. Karena itu, politikus PKS ini dinyatakan bebas.
"Perbuatan Misbakhun itu dinyatakan ada, tapi bukan dianggap sebagai tindakan pidana. Unsur memalsukannya tidak terbukti," kata dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan bahwa keputusan tersebut bisa menjadi landasan bagi Misbakhun untuk menuntut balik pemerintah.
Menurut Yusril, peradilan terhadap Misbakhun kental dengan aroma politik. "Dia sudah ditahan, dihukum, dan ujung-ujungnya bebas. Jadi diduga pengadilan Misbakhun ini kental motif politik karena dia gencar membongkar kasus Century," kata dia.
Indikasi politik, menurut dia, jelas terlihat dari bangunan kasus ini. Pengaduan kasus dilakukan oleh staf ahli kepresidenan Andi Arif dan komentar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya. "Padahal seharusnya Presiden seharusnya tidak boleh mengomentari keputusan pengadilan."
FEBRIYAN
Berita terpopuler lainnya:
Demi Nilai,Mahasiswi Rela Bercinta dengan Profesor
Keluarga Curiga Niat Suwandi, Pejalan Kaki Lapindo
Ini Profesor Tey, Pemberi Nilai A dengan Bercinta
JK: Apa Urusan Golkar Tegur Saya!
Yusril Menang Lagi di PTUN
Gudang Ludes Terbakar, Jokowi Khusyuk Umroh
Beginilah Yusril ''Mengajari'' SBY