Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB

image-gnews
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Misbakhun, akan melaporkan pemerintah ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan pemidanaannya dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century. Ia merasa ada motif politik pemerintah sehingga dihukum pengadilan.

"Jika suatu negara menuntut warganya ke pengadilan dengan motif politik, itu menciptakan peradilan sesat dan melanggar HAM. Masalah ini patut dibawa ke Dewan HAM PBB untuk diklarifikasi dan diselidiki," kata pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, kepada Tempo, Ahad, 29 Juli 2012.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tersandung kasus pemalsuan pencairan letter of credit milik PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century. Misbakhun diduga memalsukan surat deposito untuk memboyong kredit sebesar US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam pengucuran kredit untuk Selalang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA, Misbakhun mengajukan peninjauan kembali. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan permohonan Misbakhun.

Menurut Yusril, kliennya berhak menuntut balik aparat penegak hukum yang mendakwa Misbakhun tanpa alasan hukum yang tepat. Serangan Misbakhun ke pemerintah nantinya akan menggunakan mekanisme hukum Indonesia, baik pidana maupun perdata, serta hukum internasional.

Yusril menilai peradilan perkara Misbakhun sarat motivasi politik. Kliennya, kata Yusril, jadi target lantaran bersikap keras dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan ke Bank Century pada 2008, yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengusutan kasus Bank Century, menurut Yusril, bisa menyeret Wakil Presiden Boediono (saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia), sekaligus menguak aliran biaya kampanye dalam pemilihan presiden 2009, yang dimenangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari MA perihal dasar dikabulkannya PK yang diajukan Misbakhun. "Putusannya belum turun, baru petikannya yang turun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kemarin malam.

Saat ini, kata Ridwan, tiga hakim yang memutuskan PK itu, yakni Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, sedang mengevaluasi dan menyusun petikan putusan Misbakhun. Jika sudah rampung, putusan tersebut akan diketik hingga menjadi putusan resmi.

Artidjor enggan mengatakan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus PK Misbakhun. Dia hanya mengaku berbeda pendapat dengan dua hakim lain saat mengambil putusan. "Ada kode etik sehingga saya tak boleh mengatakan pertimbangannya," kata dia.

ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SUBKHAN JUSUF HAKIM | BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.