TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta anggota Majelis Pembela Rasullulah yang masih remaja dan tergolong anak-anak, tidak diproses dengan hukum formal. “Kalau ada pelaku yang masih anak-anak, sebaiknya diedukasi saja,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak, Asrorun Niam Shaleh, Ahad 29 Juli 2012.
Ahad dini hari tadi, polisi menangkap 62 anggota Majelis Pembela Rasullulah yang melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, akhirnya menetapkan 23 tersangka. Dua diantaranya masih di bawah umur alias anak-anak. Kedua anak itu berinisial R dan IW. "Mereka kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam," kata Hermawan.
Asrorun berjanji Komisi Perlindungan Anak akan menelusuri kasus ini lebih lanjut. "Mungkin saja anak-anak itu ikut karena hasutan atau diancam oleh lingkungan sekitarnya," kata Asrorun. Ia menyarankan agar polisi sensitif terhadap pelaku kasus itu.
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler:
Dahlan Iskan Disindir Komnas HAM: Bisanya Urus Tol
30 Persen Mahasiswa ITB dari Keluarga Kaya Raya
Ahok Diserang Akun @cinta8168
Runtuhnya ‘Tembok Tabu’ Olimpiade
Polisi Akhirnya Berani Stop FPI
Ma''ruf Amin Sarankan Pemilih Islam Coblos Foke
NasDem Pede Kalahkan Demokrat di Pemilu 2014
AC Milan Permalukan Chelsea
Berpuasa di Kutub Utara
Indonesia Didesak Selesaikan Masalah Rohingya