TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menghukum Ketua Federasi Adat Megow Pak, Tulangbawang, Wan Mauli Sanggem Baheramsyah, dengan lima bulan penjara, Senin, 30 Juli 2012.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan warga yang mendiami kawasan Register 45 Mesuji. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 30 Juli 2012.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun penjara. Hakim menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan pasal dakwaan pertama, yaitu tentang penggelapan. Terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan warga yang mendiami kawasan Register 45. “Kami memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menentukan sikap selama 14 hari karena tadi menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Wan Mauli Sanggem yang sudah dipenjara sejak 15 Maret 2012 lalu bisa langsung bebas karena dianggap sudah menjalani masa hukuman. Dia dan kuasa hukumnya langsung mengajukan surat pembebasan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saya menerima putusan itu meskipun sebenarnya saya tidak pernah menipu siapa pun. Itu dana advokasi dan perjuangan yang dinikmati bersama para pelapor yang menyeret saya ke penjara ketika di Jakarta,” kata Wan Mauli Sanggem.
Usai sidang, pria berusia 73 tahun bergelar Rajao Tehang itu disambut sukacita oleh sekitar 500-an pendukung dari Kawasan Register 45 Mesuji yang sengaja datang ke PN Tanjungkarang. Sebagian mereka menangis menahan haru karena tokoh adat yang selama ini memperjuangkan nasib ribuan warga di kawasan hutan lindung dihukum ringan oleh hakim.
“Kami bersyukur dan berharap sebebasnya nanti Tuan Rajao Tehang bisa kembali aktif memperjuangkan warga,” kata Sarpani, salah seorang warga Kawasan Register 45.
NUROCHMAN ARRAZIE