TEMPO.CO, Padang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis empat tahun terhadap bekas Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Edison Saleubaja, Senin, 30 Juli 2012. Dia terlibat dalam kasus korupsi dana Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) di Dinas Kehutanan Mentawai.
Mejelis hakim yang diketuai Jon Effredi juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta atau subsider lima bulan penjara kurungan serta uang pengganti Rp 66 juta.
Menanggapi putusan itu, Edison mengatakan, pembagian dana PSDH sudah ada sejak dulu. "Kenapa bupati sebelumnya tidak dihukum juga," ujarnya.
Menurut Edison, pihaknya belum memastikan sikap dan meminta waktu untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan. "Masih pikir-pikir," ujarnya sambil meninggalkan kerumunan.
Edison terbukti bersalah karena merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar atau 10 persen dari total total anggaran Dana Provisi Sumber Daya Hutan Dinas Kehutanan Mentawai yang mencapai Rp 15 miliar. Upah pungut ini dilakukan pada 2003 hingga 2004.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Namun, dalam putusan hakim, Edison hanya dikenakan empat tahun penjara.
ANDRI EL FARUQI
Berita Terpopuler:
Polisi Akhirnya Berani Stop FPI
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok
Baru Tiga Hari Buka, Warung Dahlan Iskan Tutup
Analis Politik: Isu SARA Jadi Bumerang Foke-Nara
Lima Keanehan Operasi Polisi ke Ogan Ilir
Berapa Harga Emas Olimpiade?
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Polisi Didesak Segera Periksa Oesman Sapta
Andi Arief Minta Misbakhun Berkata Jujur
Pasangan Selingkuh Kristen Stewart Diampuni Istri