TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Andi Arief meminta penegak hukum segera merespons putusan bebas Misbakhun oleh Mahkamah Agung. “Keputusan peninjauan kembali MA ini membuka kemungkinan kasus Century bisa dikuak dari awal oleh penegak hukum,” kata Andi dalam pernyataan resminya yang diterima Tempo, Senin, 30 Juli 2012.
Dalam kasus LC (letter of credit) palsu Bank Century, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mendapat kredit dari Bank Century. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Namun, setelah proses peninjauan kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis.
Menurut Andi, dua lembaga yang harus segera bekerja adalah Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian diminta menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan LC PT Selalang Prima International milik Misbakhun adalah bagian dari Bank Century. Selalang Prima adalah penerima Kredit Komando dari Robert Tantular bersama sembilan penerima LC lainnya.
Untuk memudahkan proses pengusutan, Andi menambahkan, Mabes bisa meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengumumkan transaksi di rekening Selalang Prima sesaat setelah menerima LC 2007 sampai pada jatuh tempo pada 2008. Saat jatuh tempo, Selalang Prima tak mampu membayar, kemudian keluar dari skema restrukturisasi. “Menurut data yang saya miliki, restrukturisasi ini adalah hasil tekanan karena menyelamatkan komisarisnya.”
Andi juga meminta KPK segera membidik kejahatan perbankan yang terjadi dalam kasus talangan Bank Century. “Kejahatan perbankan ini sebagai dasar menilai apakah kebijakan bailout itu memiliki dasar atau tidak sebagai penyelamatan ekonomi dan penyelamatan keuangan negara secara umum.”
KPK diminta menyelidiki penyebab kegagalan blokir pada 63 persen saham yang berkaitan dengan Robert Tantular. KPK diminta memanggil dan mendengarkan keterangan dari Lembaga Penjamin Simpanan dan direksi Bank Mutiara untuk mengetahui penyebab gagal blokir yang memicu pembengkakan anggaran bailout.
“Inilah kesempatan KPK membongkar tuntas dugaan lolosnya blokiran terhadap 63 persen saham Century, yang menurut laporan PPATK setara dengan Rp 3 triliun,” ujar dia.
Dalam kasus Century ini, Andi adalah pelapor dugaan pelanggaran hukum dalam kasus LC fiktif Bank Century. Andi mengadukan Misbakhun ke polisi pada Februari 2010. Selain Misbakhun, Andi Arief juga melaporkan Frangky Ongkowardoyo yang memiliki 1 persen saham Selalang Prima. Namun, dalam kasus ini, MA baru menerima PK Misbakhun, sedangkan Frangky masih ditetapkan bersalah.
IRA GUSLINA SUFA