TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi dalam dugaan kasus suap pajak PT Bhakti Investama, Senin, 30 Juli 2012. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk melengkapi hasil reka ulang di sebuah kafe di MNC Tower pekan lalu.
Mereka adalah Kasie Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Wonocolo Nina Juniarsih; Account Representative KPP Pratama Wonocolo Rizal Rahmat Hidayat; pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Syaifullah dan Tommy Hindratno; pegawai KPK Pratama Perusahaan Masuk Bursa, Hani Masrokim serta Ferry Syarifudin; juga penyuap kasus itu, James Gunarjo.
Pemeriksaan ketujuh orang itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPK dugaan suap restitusi pajak,” ujarnya. Menurut jadwal yang dirilis humas KPK, mereka diperiksa KPK pukul 09.30 WIB.
Kasus yang melibatkan anak perusahaan MNC Group, PT Bhakti Investama Tbk, ini berawal saat KPK menangkap James dan Tommy, Rabu, 6 Juni lalu, di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari mereka, KPK menyita uang suap Rp 280 juta. Uang itu diduga suap terkait restitusi pajak Bhakti Investama Rp 3,4 miliar. KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Bahkan penyidik KPK sudah pernah memeriksa pemilik MNC Group, Harry Tanoesudibjo, sebagai saksi. Namun, ia mengaku perusahaannya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap pajak.
RETNO AYU TRI LESTARI