TEMPO.CO, Bogor: Dua lelaki nyaris tewas dikeroyok massa setelah tertangkap basah mencopet telepon genggam milik Fahmi Yuliansah 26 tahun, pemuda asal Banten, Senin, 30 Juli 2012. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kapten Muslihat, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, tidak jauh dari Stasiun Kereta.
Pengadilan jalanan ini berakhir setelah polisi tiba di lokasi. Pelaku digelandang ke Markas Kepolisian Resor Bogor Kota untuk diperiksa. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah telepon genggam dan dompet berisi uang tunai Rp 400 ribu milik korban.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Bogor Kota, Inspektur Satu Andri Alam mengatakan, kedua pencopet itu adalah yakni YH, 35 tahun, dan DP, 40 tahun. Keduanya tinggal tinggal di Desa Sukaresmi, Leuwiliang, Kabupaten Bogor. "Mereka pemain lama dan sering beraksi di sekitar Stasiun Bogor," kata Andri.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Bogor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita Terpopuler:
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok
Baru Tiga Hari Buka, Warung Dahlan Iskan Tutup
Analis Politik: Isu SARA Jadi Bumerang Foke-Nara
Lima Keanehan Operasi Polisi ke Ogan Ilir
Berapa Harga Emas Olimpiade?
Andi Arief Minta Misbakhun Berkata Jujur
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Foke Ubah Gaya Kampanye
Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB
Peleburan LPI dan LSI Kemungkinan pada Akhir Musim