TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, sementara ini belum ada sanksi bagi guru yang tidak mengikuti uji kompetensi guru. Namun, menurut dia, aneh jika seorang guru tidak mengikuti uji kompetensi tersebut.
“Wong ini untuk kebaikan dirinya, kok tidak mau ikut,” ujar Nuh saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) di SMP Negeri 19 Jakarta, 30 Juli 2012. Menurut Nuh, uji kompetensi guru ini semata-mata untuk kualitas guru itu sendiri.
Nuh mengatakan, pokok dari uji kompetensi guru adalah profesionalitas. Sebab, guru adalah profesi, kualitasnya perlu diuji. “Kalau basisnya bukan profesionalitas, lalu pakai apa?” ujar dia.
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember ini menegaskan, uji kompetensi guru dilaksanakan untuk memetakan kemampuan guru. Dari pemetaan tersebut, akan diketahui kelemahan guru, sehingga pemerintah atau sekolah bisa menindaklanjuti dengan memberi pelatihan.
Nuh menambahkan, pengukuran kualitas ini juga berhubungan dengan promosi jabatan atau kenaikan pangkat. “Gimana nalarnya seseorang yang prestasinya ndak jelas, belum pernah diukur, terus kita promosikan?” ujarnya. Pengukuran ini, kata dia, adalah untuk memberikan penghargaan atau promosi bagi guru yang berprestasi dan kesempatan pelatihan bagi yang belum berprestasi.
Siti Rahayu, 40 tahun, guru bahasa Inggris SMP Negeri 19 Jakarta, memandang baik pelaksanaan uji kompetensi guru. Ia mengatakan, uji kompetensi guru adalah salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan IV-A ke IV-B. Perempuan yang telah 15 tahun menjadi PNS ini sekarang bergolongan IV-A. “Saya mau naik ke IV-B juga, dong,” ujarnya.
Sebelum ujian, Siti mengaku sempat mendapat pesan pendek untuk melakukan boikot. Namun, ia mengabaikannya. Menurut dia, guru tidak perlu takut untuk ikut UKG. Sebab, ia mengatakan, UKG ini menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat hanya untuk golongan IV-A. “Sedangkan untuk kenaikan golongan dari III-A ke III-B, ujian ini tidak menjadi syarat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1.006.211 guru akan mengikuti UKG tahun ini. Sebanyak 985.409 peserta mengikutinya secara online dan 20.802 peserta mengikutinya secara tertulis. Ujian dilaksanakan dalam dua gelombang. Yang pertama mulai 30 Juli sampai 12 Agustus dan yang kedua 1-6 Oktober 2012.
GADI MAKITAN