TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 yang mengatur pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, yang jelas menunjuk PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pelaksana proyek, dinilai janggal.
"Baru pertama kali ini saya menemukan perpres yang langsung menunjuk swasta dalam proyek infrastruktur," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, seperti dikutip dalam Majalah Tempo edisi 30 Juli 2012.
Menurut Agus, penunjukkan perusahaan swasta untuk menggarap penyiapan megaproyek mencapai Rp 200 triliun ini bisa menjadi preseden buruk. Pengusaha bakal seenaknya melobi presiden agar menerbitkan produk hukum untuk mendapatkan proyek besar.
Agus mencium aroma politik di balik proyek yang akan dimulai pada tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilihan umum itu. "Menteri yang mendukung perpres ini berharap mendapat keuntungan dalam Pemilu 2014," ujarnya.
Untuk meminimalkan unsur politik, Agus menambahkan, "Studi kelayakan sebaiknya dikerjakan oleh pemerintah bukan swasta."
Baca Juga:
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandi menemukan kejanggalan lain. Dia melihat ada penambahan hak dan kewajiban bagi pemerintah dan swasta dalam Perpres 86.
Penambahan hak bagi swasta, yaitu bisa menagih ganti rugi biaya studi kelayakan jika pemerintah membatalkan proyek. Sedangkan tambahan kewajiban dialami pemerintah yang mesti membayar ganti rugi tadi. Hal itu tertera dalam Pasal 25, Perpres Nomor 86.
Adapun Pasal 30 menyebutkan pemerintah bisa memberikan jaminan kompensasi finansial kepada perusahaan pemrakarsa proyek, yakni PT Graha Banten Lampung Sejahtera. “Ini patut dipertanyakan,” kata Ronald kepada Tempo. Ia mengibaratkan Perpres Nomor 86 bagai cek kosong yang merugikan negara.
Perpres Nomor 86, menurut Ronald, mestinya merujuk pada peraturan lama yang bersifat lebih makro. Lagipula, Perpres Nomor 86 tak bersifat merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. “Maka isinya tak boleh bertentangan,” ujarnya.
JOBPIE S| AKBAR TRI K| SATWIKA M | RINA W
Berita terkait:
Sejarah Kontroversi Proyek Jembatan Selat Sunda
Cendekiawan Komentar Soal Jembatan Selat Sunda
Ditanya JSS, Presiden SBY Celingukan
Tim 7 Bungkam Soal Rapat Jembatan Selat Sunda
DPR Menentang Pembangunan Jembatan Selat Sunda
Ditanya Jembatan Selat Sunda, Menkeu Bungkam
Pemrakarsa Khawatir Studi Kelayakan Selat Sunda Molor
Pemerintah Kukuh Jembatan Selat Sunda Dibuat 2014