TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Graha Agung R. Prabowo menganggap tak ada yang salah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 yang mengatur pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda.
Menurut Agung, pemerintah hanya akan memberikan ganti rugi kalau membatalkan proyek. Dia menyatakan perusahaannya mengupayakan pembangunan Jembatan Selat Sunda sejak 2004 karena dilandasi kecintaan terhadap negara.
"Kami ingin berkontribusi agar negara dan bangsa Indonesia makin maju dan sejahtera," ujar Agung seperti dikutip Majalah Tempo edisi 30 Juli 2012.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menolak menanggapi kejanggalan Perpres itu. “Saya belum mendalami masalah itu,” katanya.
Amir adalah anggota Tim 7, yang dibentuk Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa untuk membahas usulan revisi Perpres Nomor 86, bersama antara lain Menteri Agus yang pertama mengusulkan perubahan itu.
Baca Juga:
Perpres Nomor 86 Tahun 2011 dinilai janggal karena memang jelas menunjuk PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pelaksana proyek Jembatan Selat Sunda. Kejanggalan lain, ada penambahan hak dan kewajiban bagi pemerintah dan swasta dalam perpres tersebut.
Pembelaan untuk Graha datang dari Wakil Ketua Kelompok Kerja Teknis dan Lingkungan Persiapan Jembatan Selat Sunda, Erzi Agson Gani membela PT Graha. Menurut Erzi, yang juga Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa, tak ada persoalan hukum dengan Perpres Nomor 86. “Setneg menilai tak ada pertentangan. Ketiganya sama-sama Perpres,” katanya.
JOBPIE S| AKBAR TRI K|SATWIKA M | RINA W
Berita terkait:
Perpres Jembatan Selat Sunda Dinilai Janggal
Sejarah Kontroversi Proyek Jembatan Selat Sunda
Cendekiawan Komentar Soal Jembatan Selat Sunda
Ditanya JSS, Presiden SBY Celingukan
Tim 7 Bungkam Soal Rapat Jembatan Selat Sunda
DPR Menentang Pembangunan Jembatan Selat Sunda
Ditanya Jembatan Selat Sunda, Menkeu Bungkam
Pemrakarsa Khawatir Studi Kelayakan Selat Sunda Molor
Pemerintah Kukuh Jembatan Selat Sunda Dibuat 2014