TEMPO.CO, Semarang - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tak mau berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengusutan proyek pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi. Proyek ini dikerjakan pada saat Kepala Korps Lalu Lintas Polri dijabat oleh Djoko Susilo.
"Kasus itu, kan, sudah ditangani Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri)," kata Djoko kepada Tempo di Semarang, Selasa, 31 Juli 2012.
Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang meminta Tempo menanyakan masalah ini ke Bareskrim. "Tanya saja sana," katanya.
Sejak Senin malam hingga Selasa pagi, penyidik KPK menggeledah di Dirlantas Polri.
KPK pun dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang petinggi Polri berinisial DS berpangkat jenderal bintang dua. Dia diduga adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya, betul," kata Busyro singkat melalui pesan pendek.
Sebelumnya, Tempo juga pernah meminta wawancara khusus terhadap Djoko Susilo perihal masalah pengadaan SIM simulator. Nsmun saat itu Djoko juga menolak menjawab pertanyaan soal kasus simulator SIM. "Tanyakan saja soal itu kepada Kepala Korps Lalu Lintas," katanya pada 19 April 2012. "Saya tidak mau berkomentar."
Kasus ini mulai diungkap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Bambang Sukotjo. Bambang membeberkan mengenai adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi pada Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.
Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap kepada Djoko sebesar Rp 2 miliar.
Selain dugaan suap, Sukotjo juga menceritakan mengenai adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil ini. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Dalam artikel Majalah Tempo pada 23 April 2012 berjudul Simsalabim Simulator SIM, Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp 4 miliar kepada Sukotjo. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Namun menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. "Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."
ROFIUDDIN
Berita terkait:
Pagi Ini, KPK-Polri Gelar Konferensi Pers di Kuningan
Simsalabim Simulator SIM III
Ini Kata Busyro Soal Penggeledahan KPK di Korlantas
Simsalabim Simulator SIM II
Gerbang Dikunci, Penyidik KPK Tertahan di Korlantas