TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI sudah memeriksa 32 saksi untuk kasus dugaan suap proyek pengadaan alat simulator surat izin mengemudi tahun 2011. Proses yang baru tahap penyelidikan ini diklaim tidak bentrok dengan penyidikan kasus yang sama di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK, kan, yang lebih luas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, saat dihubungi, Selasa, 31 Juli 2012.
Anang sendiri belum dapat menjelaskan secara detail penyelidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal dalam kasus ini. Ia juga tidak dapat menjelaskan pokok perbedaan penanganan kasus itu di dua lembaga penegak hukum ini."Prinsipnya kita mendukung langkah KPK. Mereka masih koordinasi, mungkin ada agenda lain," kata Anang.
KPK sendiri sejak dinihari menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang berada di MT Haryono. Kasus ini mulai diungkap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Bambang Sukotjo. Bambang membeberkan mengenai adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi pada Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.
Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap kepada Djoko sebesar Rp 2 miliar.
Selain dugaan suap, Sukotjo juga menceritakan mengenai adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil ini. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Suap pada Gubernur Akademi Polisi ini diduga sebagai imbalan atas praktek penggelembungan anggaran proyek simulator SIM.
Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Saat ditanya, KPK sudah menetapkan status terhadap pejabat Polri yang berinisial DS, Djoko juga tak mau menjawabnya. "Sudah ada yang menangani," katanya kepada Tempo di Semarang, Selasa, 31 Juli 2012.
Dalam artikel Majalah Tempo pada 23 April 2012 berjudul Simsalabim Simulator SIM, Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp 4 miliar kepada Sukotjo. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Namun, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. "Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Ditanya Simulator SIM, Djoko Susilo Emoh Komentar
Polri Klaim Juga Sidik Kasus Simulator SIM
Polri Bantah Penyidik KPK Tertahan di Korps Lantas
Pagi Ini, KPK-Polri Gelar Konferensi Pers di Kuningan
Simsalabim Simulator SIM III