TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, eks Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, sebagai tersangka kasus pengadaan simulator alat uji SIM roda dua dan roda empat tahun 2011. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.
"Dalam kasus ini, nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, dalam keterangannya, Selasa, 31 Juli 2012.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proyek simulator sendiri berbiaya sekitar Rp 180 miliar.
Seiring dengan penetapan tersangka, KPK juga menggeledah kantor Korps Lantas di Jalan M.T. Haryono, Jakarta. KPK berhasil membawa sejumlah dokumen dan data dari penggeledahan tersebut. Namun penyidik KPK tidak mudah membawa dokumen itu. Penyidik sempat tertahan beberapa jam.
Johan membenarkan insiden tersebut. Begitu pula juru bicara Mabes Polri, Boy Amar Rafly. "Soal ketidapahaman ini, konteksnya masalah komunikasi saja. Apalagi akan melakukan penggeledahan, tentu perlu ada komunikasi," kata dia.
Menurut Boy, Mabes Polri tidak akan menghalang-halangi penyidikan KPK. Justru akan mendukung, termasuk memeriksa personel polisi sebagai saksi nantinya. "Pada prinsipnya, Mabes Polri juga mendukung pemberantasan korupsi," kata Boy.
Awalnya, kasus ini diungkap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo. Bambang membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi pada koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.
Menurut Sukotjo, dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso memberikan suap kepada Djoko sebesar Rp 2 miliar.
Selain dugaan suap, Sukotjo juga menceritakan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator sepeda motor dan mobil ini. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Dalam artikel majalah Tempo pada 23 April 2012 berjudul "Simsalabim Simulator SIM", Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp 4 miliar kepada Sukotjo. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Namun, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. "Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Gubernur Akpol Djoko Jadi Tersangka Sejak 27 Juli
Jadi Tersangka Simulator SIM, Djoko Pilih Bungkam
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)