TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri baru saja tiba di kantor KPK, Selasa siang, 31 Juli 2012. Puluhan tim penyidik ini membawa dokumen sitaan sebanyak 14 kardus.
Tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK Warih Sadono menyita pula dua unit mesin cetak atau printer berlogo Korps Lantas dan dua tas hitam. Sayangnya, belum diketahui apa saja isi dokumen-dokumen tersebut.
Seusai menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri sejak Senin, 30 Juli 2012, pukul 16.00 WIB, tim penyidik KPK masuk lewat pintu samping dan langsung menuju lantai dasar gedung KPK.
Tiga pimpinan KPK--Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas--yang awalnya ikut mendampingi penyidik, sudah pulang lebih awal. Siang ini, Abraham juga dijadwalkan bertemu dengan Kepala Polri Timur Pradopo di Markas Polri untuk membahas persoalan tersebut.
KPK menggeledah kantor Korps Lantas setelah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat 2011.
"Sejak 27 Juli lalu, KPK telah meningkatkan penyelidikan pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat tahun 2011, dengan tersangka adalah DS. DS pernah menjabat Kepala Korps Lantas," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Djoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menduga kuat Djoko telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya sekitar Rp 196,87 miliar itu. "Nilai kerugian negaranya mencapai puluhan miliar. Angka pastinya masih dihitung," kata Johan.
Penyidik dan barang sitaan KPK tersebut sempat tertahan beberapa jam di kantor Korps Lantas. Johan mengatakan, insiden itu terjadi karena ada ketidaksepahaman antara penyidik KPK dan petugas Korps Lantas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan insiden tersebut. Boy berdalih bahwa hal itu terjadi karena miskomunikasi.
Boy juga mengatakan Polri mendukung langkah KPK mengusut kasus tersebut. "Pada prinsipnya, kami mendukung pemberantasan korupsi," kata Boy.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Diterpa Isu SARA, Jokowi-Ahok Tetap Populer
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Calon Wali Kota Terbaik Dunia, Jokowi Banjir Dukungan
10 Fantasi Seksual Perempuan
Simsalabim Simulator SIM III
Sesepuh Golkar Sentil Ical
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM I