TEMPO.CO , Jakarta-- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi, Sukotjo S. Bambang, bersedia menjadi justice collaborator untuk menguak kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. "Klien saya akan buka semua," kata pengacara Sukotjo, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo Selasa 31 Juli 2012.
Sukotjo pertama kali membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). "Saya lupa kapan tanggal persisnya. Kalau tidak salah, November. Yang jelas, tiga hari sebelum ditahan, dia melapor ke KPK dan ICW," ujar Erick.
PT Inovasi adalah perusahaan yang menangani pengadaan 700 simulator sepeda motor dan 556 simulator mobil untuk anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar. Sukotjo mendapat order dari Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Utama Mandiri Metalindo Abadi. “Meski bukan Sukotjo yang menang tender, tapi dia yang mengerjakan proyeknya,” kata Erick.
Dalam laporan majalah Tempo edisi 27 April 2012 disebutkan bahwa Sukotjo pernah diminta oleh Budi mengantar kardus berisi uang Rp 2 miliar kepada Djoko Susilo, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas.
Kardus itu kemudian diantar ke kantor Korplantas dan diterima oleh sekretaris pribadi Djoko bernama Tiwi.
Ketika ditemui saat itu, Budi membenarkan adanya permintaan agar Sukotjo mengantar uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Tapi, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. ”Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana,” ujarnya. ”Itu uang saya.”
Sejak Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo menjadi tersangka. KPK menduga kuat jenderal berbintang dua itu menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sukotjo kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis bersalah karena dituduh melakukan penggelapan dan berbuat curang. Pelapornya tak lain adalah Budi. Erick menduga laporan dan vonis penuh rekayasa. “Mereka ingin Sukotjo diam,” katanya.
Ia divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 3 tahun 10 bulan. Erick menduga vonis yang dijatuhkan pada kliennya penuh dengan rekayasa. “Ini salah satu cara agar Sukotjo diam,” ujarnya.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo ''Menghilang''
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM III
Simsalabim Simulator SIM I
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Simsalabim Simulator SIM II
Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto