Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan

image-gnews
Petugas  Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan  penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi, Sukotjo S. Bambang, bersedia menjadi justice collaborator untuk menguak kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. "Klien saya akan buka semua," kata pengacara Sukotjo, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo Selasa 31 Juli 2012.

Sukotjo pertama kali membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). "Saya lupa kapan tanggal persisnya. Kalau tidak salah, November. Yang jelas, tiga hari sebelum ditahan, dia melapor ke KPK dan ICW," ujar Erick.

PT Inovasi adalah perusahaan yang menangani pengadaan 700 simulator sepeda motor dan 556 simulator mobil untuk anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar. Sukotjo mendapat order dari Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Utama Mandiri Metalindo Abadi. “Meski bukan Sukotjo yang menang tender, tapi dia yang mengerjakan proyeknya,” kata Erick.

Dalam laporan majalah Tempo edisi 27 April 2012 disebutkan bahwa Sukotjo pernah diminta oleh Budi mengantar kardus berisi uang Rp 2 miliar kepada Djoko Susilo, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas.
Kardus itu kemudian diantar ke kantor Korplantas dan diterima oleh sekretaris pribadi Djoko bernama Tiwi.

Ketika ditemui saat itu, Budi membenarkan adanya permintaan agar Sukotjo mengantar uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Tapi, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. ”Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana,” ujarnya. ”Itu uang saya.”

Sejak Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian Djoko Susilo menjadi tersangka. KPK menduga kuat jenderal berbintang dua itu menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukotjo kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis bersalah karena dituduh melakukan penggelapan dan berbuat curang. Pelapornya tak lain adalah Budi. Erick menduga laporan dan vonis penuh rekayasa. “Mereka ingin Sukotjo diam,” katanya.

Ia divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 3 tahun 10 bulan. Erick menduga vonis yang dijatuhkan pada kliennya penuh dengan rekayasa. “Ini salah satu cara agar Sukotjo diam,” ujarnya.

ANANDA BADUDU

Berita lain:
Lika-liku Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo ''Menghilang''
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus

Simsalabim Simulator SIM III

Simsalabim Simulator SIM I

Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri

Simsalabim Simulator SIM II

Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.