TEMPO.CO, Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengakui penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI sempat mendapat hambatan dari polisi. “Awalnya tak ada masalah. Ternyata jam 23 ada emergency call, dan saya memutuskan kembali ke KPK,” katanya Selasa 31 Juli 2012.
Menurut Bambang, ia dan dua pemimpin KPK lainnya, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, setelah itu kembali ke kantor Korps Lalu Lintas di Cawang. Di sana sudah menunggu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Barulah ketiganya menyelesaikan kesalahan komunikasi saat penggeledahan.
KPK sejak Senin sore hingga Selasa petang menggeledah kantor Korps Lalu Lintas, terkait dengan dugaan korupsi proyek simulator pembuatan surat izin mengemudi. Pada Jumat pekan lalu, KPK telah menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menjelaskan, meski penggeledahan bisa dilanjutkan, barang bukti belum bisa langsung disita oleh komisi antikorupsi. Berdasarkan pantauan Tempo, kemarin sekitar pukul 09.30 pagi barang bukti sudah sempat masuk ke mobil KPK. Tapi kardus-kardus bersegel itu kemudian diturunkan dan dimasukkan kembali ke kantor Korps Lalu Lintas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar justru membantah menghalangi penggeledahan KPK. Menurut dia, kasus serupa juga tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal. “Satu barang bukti, dua lembaga yang menangani, bagaimana bisa?” kata Anang. Ia mengatakan sudah 32 saksi diperiksa, dan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Sekitar pukul 15.15, tiga pemimpin KPK bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Belum jelas benar apa yang dibicarakan mereka selama sekitar 45 menit. Yang pasti, empat jam kemudian mobil KPK meninggalkan kantor Korps Lalu Lintas dengan membawa barang bukti. Sekitar pukul 19.40, barang bukti tiba di markas KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan barang bukti yang telah disita lembaganya akan dipilah bersama polisi. “Nanti ada orang kepolisian yang akan memverifikasi bersama-sama. Kalau tak diperlukan, data di KPK barangkali diperlukan untuk penyidikan di sana (Markas Besar Kepolisian),” kata Bambang.
Seusai pertemuan dengan KPK, Jenderal Timur Pradopo menyatakan lembaganya sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator, yaitu pejabat pembuat komitmen proyek itu. Timur tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut. Data yang dimiliki Tempo menyebutkan, pejabat pembuat komitmen adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Djoko Susilo enggan berkomentar banyak ihwal penetapannya sebagai tersangka. “Kasus itu kan sudah ditangani Bareskrim,” katanya. Sedangkan Didik Purnomo tak memberi tanggapan apa pun. Ia tak menjawab panggilan ke telepon genggamnya. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tak berbalas.
RUSMAN PARAQBUEQ | FRANSISCO ROSARIANS | SUBKHAN | ISMA SAVITRI | ROFIUDDIN | PRAM
Berita lain:
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo ''Menghilang''
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM III
Simsalabim Simulator SIM I
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Simsalabim Simulator SIM II
Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto