Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK

image-gnews
Petugas  KPK di lobi gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel
Petugas KPK di lobi gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengakui penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI sempat mendapat hambatan dari polisi. “Awalnya tak ada masalah. Ternyata jam 23 ada emergency call, dan saya memutuskan kembali ke KPK,” katanya Selasa 31 Juli 2012.

Menurut Bambang, ia dan dua pemimpin KPK lainnya, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, setelah itu kembali ke kantor Korps Lalu Lintas di Cawang. Di sana sudah menunggu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Barulah ketiganya menyelesaikan kesalahan komunikasi saat penggeledahan.

KPK sejak Senin sore hingga Selasa petang menggeledah kantor Korps Lalu Lintas, terkait dengan dugaan korupsi proyek simulator pembuatan surat izin mengemudi. Pada Jumat pekan lalu, KPK telah menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menjelaskan, meski penggeledahan bisa dilanjutkan, barang bukti belum bisa langsung disita oleh komisi antikorupsi. Berdasarkan pantauan Tempo, kemarin sekitar pukul 09.30 pagi barang bukti sudah sempat masuk ke mobil KPK. Tapi kardus-kardus bersegel itu kemudian diturunkan dan dimasukkan kembali ke kantor Korps Lalu Lintas.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar justru membantah menghalangi penggeledahan KPK. Menurut dia, kasus serupa juga tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal. “Satu barang bukti, dua lembaga yang menangani, bagaimana bisa?” kata Anang. Ia mengatakan sudah 32 saksi diperiksa, dan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Sekitar pukul 15.15, tiga pemimpin KPK bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Belum jelas benar apa yang dibicarakan mereka selama sekitar 45 menit. Yang pasti, empat jam kemudian mobil KPK meninggalkan kantor Korps Lalu Lintas dengan membawa barang bukti. Sekitar pukul 19.40, barang bukti tiba di markas KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan barang bukti yang telah disita lembaganya akan dipilah bersama polisi. “Nanti ada orang kepolisian yang akan memverifikasi bersama-sama. Kalau tak diperlukan, data di KPK barangkali diperlukan untuk penyidikan di sana (Markas Besar Kepolisian),” kata Bambang.

Seusai pertemuan dengan KPK, Jenderal Timur Pradopo menyatakan lembaganya sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator, yaitu pejabat pembuat komitmen proyek itu. Timur tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut. Data yang dimiliki Tempo menyebutkan, pejabat pembuat komitmen adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Djoko Susilo enggan berkomentar banyak ihwal penetapannya sebagai tersangka. “Kasus itu kan sudah ditangani Bareskrim,” katanya. Sedangkan Didik Purnomo tak memberi tanggapan apa pun. Ia tak menjawab panggilan ke telepon genggamnya. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tak berbalas.

RUSMAN PARAQBUEQ | FRANSISCO ROSARIANS | SUBKHAN | ISMA SAVITRI | ROFIUDDIN | PRAM

Berita lain:
Lika-liku Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo ''Menghilang''
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus

Simsalabim Simulator SIM III

Simsalabim Simulator SIM I

Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri

Simsalabim Simulator SIM II

Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.