TEMPO.CO, Jakarta - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI kembali terjadi. Dua lembaga penegak hukum itu sedang menelisik kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 190 miliar.
Majalah Tempo pernah mengulas perkara ini dalam edisi 23-29 April 2012. Laporan panjang berjudul Simsalabim Simulator SIM itu mengungkapkan pernyataan Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Kata Sukotjo, ia telah mengirim uang Rp 2 miliar atas permintaan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Tak cuma itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Kemudian dia memberikan dana Rp 1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Rp 2 miliar disetorkan lewat staf pribadi Djoko Susilo. Duit itu merupakan keuntungan CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.
Akan tetapi, Polri membantah semua pernyataan Sukotjo. Dalam hak jawab tertanggal 27 April 2012, Markas Besar Polri menyatakan tim Inspektur Wilayah (Irwil) V Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) sudah mengaudit investigasi kasus itu.
Hasilnya, "Tidak terdapat bukti dugaan korupsi di Korlantas Polri sebesar Rp 192 juta dalam pengadaan driving simulator roda 2 dan roda 4," demikian pernyataan Mabes.
Polri pun memberikan uraian kerja sama Korlantas dengan Citra Mandiri Metalindo Abadi:
1. Pelaksanaan pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua berdasarkan kontrak 25 Februari 2011 senilai Rp 54,453 miliar.
Angka itu sudah termasuk pajak, ongkos kirim, asuransi, pelatihan operator selama 150 hari, sesuai hitungan kalender. Kontrak ini berlaku sejak 28 Februari 2011 dengan sistem pembayaran setelah pekerjaan selesai seratus persen.
2. Proyek simulator SIM roda empat yang berjumlah 226 perangkat mulai dilaksanakan pada 18 April 2011 sesuai kontrak bernilai Rp 142,414 miliar.
Perjanjian kerja sama itu meliputi pajak, ongkos kirim, asuransi, pelatihan operator selama 120 hari. Pembayaran proyek ini juga diserahkan usai pekerjaan tuntas.
Dalam pelaksanaannya, pembuatan simulator SIM roda dua dan empat akan dikerjakan PT ITI. "Rencana ini berdasarkan surat 10 Maret 2011 dari PT ITI ke Budi Santoso, Direktur PT CMMA," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Bidang Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Usman Nasution.
Namun, nyatanya PT ITI hanya mengerjakan 121 simulator SIM roda dua, sedangkan 579 perangkat lainnya dikerjakan PT CMMA. Adapun simulator SIM roda empat dikerjakan PT CMMA seluruhnya. Alasannya, PT ITI tak bisa mengerjakan kedua simulator tepat waktu.
"Kini simulator SIM roda dua dan empat sudah didistribusikan ke Korlantas Polda dan Polres."
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Sudah ada tersangkanya," kata Timur seusai bertemu pimpinan KPK di kantornya, kemarin.
Pernyataan ini disampaikan Timur setelah KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang terletak di Jalan MT Haryono selama lebih dari 24 jam. KPK telah menetapkan tersangka berinisial DS yang merupakan jenderal polisi aktif bintang dua.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan