TEMPO.CO, Jakarta - Pada akhir April 2012, polisi menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Dalam hak jawab yang disampaikan setelah Majalah Tempo menurunkan laporan berjudul Simsalabim Simultor SIM dalam edisi 23-29 April 2012, kepolisian memberikan klarifikasi perihal pemberitaan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Usman Nasution.
Dalam surat itu, polisi membantah pernyataan Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), yang mengaku telah mengirim uang Rp 2 miliar atas permintaan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Budi juga meminta duit Rp 15 miliar ke Sukotjo untuk Primkoppol Korps Lalu Lintas. Sukotjo juga memberikan dana Rp 1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Rp 2 miliar disetorkan lewat staf pribadi Djoko Susilo. Duit itu merupakan keuntungan CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.
Uraian di bawah ini merupakan bagian kedua dari surat bantahan Polri yang memaparkan hasil audit investigasi tim Inspektur Wilayah (Irwil) V Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Baca juga:Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I)
Dalam kontrak dituliskan adanya denda keterlambatan penyelesaian simulator SIM roda dua dan empat.
Berdasarkan kontrak, pengiriman simulator SIM roda dua dimulai pada 30 Mei 2011 ke Satpas Kepolisian Daerah Yogyakarta. Pendistribusian yang dilakukan secara bertahap berakhir pada 27 Oktober 2011 di Satpas Polda Jawa Timur.
"Total pengiriman ada 700 simulator, tapi 10 di antaranya tak tercantum tanda tangan petugas penerima," tulis surat itu.
Dari pengiriman itu, dilakukan pembayaran pada 17 Maret 2011 sebesar Rp 48,760 miliar. Angka itu berdasarkan nilai kontrak Rp 54,453 miliar yang dipotong pajak, Rp 5,692 miliar.
Untuk pengiriman simulator SIM roda empat, pelaksanaannya dimulai 4 November 2011 ke Satpas Polda Banten yang dikirm secara bertahap. Pengiriman terakhir dilakukan ke Korlantas Polri, 30 November 2011, dengan total perangkat 556 buah.
Untuk 556 perangkat itu, dilakukan pembayaran sebesar Rp 127,525 miliar pada 6 Desember 2011. Angka itu sesuai nilai kontrak, Rp 142,414 miliar yang dipotong pajak Rp 14,888 miliar.
Meskipun diuraikan angka pembayaran proyek, nilai denda keterlambatan penyelesaian simulator SIM tak disebut dalam surat hak jawab itu. Dalam berita bertajuk Simsalabim Simulator SIM di Majalah TEMPO, 23 April 2012, Budi mengatakan telah menyelesaikan proyek dengan mengambil produk dari perusahaan lain. Ia mengatakan terpaksa membayar denda Rp 2,7 miliar karena terlambat. [Baca Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)]
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan