TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
"Sudah ada tersangka," kata Timur seusai bertemu pimpinan KPK di kantornya, Selasa sore, 31 Juli 2012.
Pernyataan Kepala Kepolisian RI ini bertolak belakang dengan hasil audit investigasi tim Inspektur Wilayah (Irwil) V Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) yang disampaikan dalam hak jawab terhadap pemberitaan Majalah Tempo pada akhir April lalu.
Sebelumnya, Majalah Tempo mengulas perkara ini dalam edisi 23-29 April 2012. Laporan panjang berjudul Simsalabim Simulator SIM itu mengungkapkan pernyataan Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Menurut Budi, lantaran Sukotjo tak bisa menyelesaikan pengadaan simulator sesuai perjanjian, maka rumah dan pabrik miliknya pun disita. Pada pertengahan Juli 2011, bersama Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Budi menguasai properti Sukotjo.
Erick Samuel Paat, kuasa hukum Sukotjo, menampik kesepakatan itu. Yang terjadi adalah pengambilan paksa oleh Budi Susanto dengan bantuan polisi. "Sukotjo dan istrinya dipaksa membubuhkan tanda tangan di blangko kosong," kata Erick.
Budi mengklaim penyitaan itu berdasarkan kesepakatan yang diteken Sukotjo di depan notaris. Polri sendiri menyatakan pemaksaan penandatanganan blangko kosong tak terbukti.
Pemaparan di bawah ini merupakan bagian ketiga dari surat hak jawab yang dilayangkan Polri, pada tanggal 27 April 2012 atas tulisan Majalah Tempo tersebut. Baca juga: Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I) dan Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II).
Dalam hak jawab yang ditandatangani juru bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Usman Nasution, dinyatakan bahwa Sukotjo telah meneken akta pengakuan utang secara sukarela.
"Kenapa di kertas kosong? Karena rincian aset milik Sukotjo belum diketahui," kata Usman di surat itu. "Begitu juga dengan identitas Sukotjo dan istri yang berdasarkan KTP, jumlah, atau nilai aset, sisa utang, aset, dan tanggal kewajiban."
Karena Sukotjo tak dapat memenuhi pekerjaan sesuai kontrak, tulis Usman dalam suratnya, maka aset PT ITI berupa dua bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, kendaraan, dan mesin pabrik dialihkan ke Budi Susanto.
Selain itu, PT CMMA milik Budi sudah menyetor uang Rp 62,260 miliar ke PT ITI. "Sedangkan PT ITI baru keluarkan biaya proyek Rp 28,454 miliar. Jadi masih utang Rp 33,806 miliar," ujar Usman.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius
Keluarga Tak Tahu Tibo Dicari-cari BEC Tero