TEMPO.CO, Jakarta - Majalah Tempo pernah menulis tentang kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM). Laporan yang diturunkan dalam edisi 23-29 April 2012 itu disambut Kepolisian RI dengan hak jawab.
Dalam surat hak jawab yang dilayangkan pada 27 April 2012 itu, Kepolisian RI menguraikan hasil audit investigasi tim Inspektur Wilayah (Irwil) V Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum). Baca juga: Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I), Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II), dan Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (III).
Surat hak jawab yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Usman Nasution, itu membantah laporan Tempo yang mengungkapkan pernyataan Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), perusahaan rekanan pengadaan alat simulator SIM.
Sukotjo mengatakan telah mengirim uang Rp 2 miliar atas permintaan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Duit bancakan ditujukan ke Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Ia juga mencatat pemberian uang untuk tim Inspektorat Pengawasan Umum sebesar Rp 700 juta dan duit Rp 1 miliar ke Inspektur Pengawasan Umum, Komisaris Jenderal Fajar Prihantono.
Dalam surat itu, polisi menyatakan semua pernyataan Sukotjo tak bisa dibuktikan. Alasannya, penyidik kepolisian tidak menemukan keterangan saksi atau alat bukti yang mendukung.
Dari pernyataan Budi ke polisi, kata Usman, ia merasa tak pernah menyerahkan duit ke Kakorlantas sebesar Rp 2 miliar. Begitu juga uang Rp 1 miliar ke Irwasum Polri dan Rp 700 juta ke Itwasum Polri.
"Kalau uang Rp 1 miliar, itu diskon biaya ekspedisi karena Sukotjo tak mau mengirim simulator yang terlalu mahal," tulis polisi dalam hak jawabnya.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas