TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 25 tahun, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dituntut hukuman penjara 20 tahun. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Soimah pada sidang lanjutan perkara ini, Rabu, 1 Agustus 2012.
Adapun hal-hal yang memberatkan Afriyani, menurut Soimah, adalah tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan. "Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang."
Menggunakan jilbab biru tosca, kemeja abu-abu, dan celana jin, Afriyani terlihat menangis tersedu-sedu mendengar tuntutan jaksa.
Efrizal, pengacara Afriyani, mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. "Keterangan saksi yang diambil jaksa sama dengan BAP, bukan yang saksi beri keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa hanya cari aman saja."
Sebelumnya Afriyani didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 ayat 3 dan 311 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Persidangan kali ini dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widyanto dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Soimah dan Tamalia Roza serta beberapa tim kuasa hukum yang dipimpin Efrizal. Persidangan akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2012 dengan agenda pledoi oleh terdakwa dan tim hukum terdakwa.
Menurut pemantauan Tempo, sidang yang harusnya mulai pukul 10.00 baru dimulai pukul 10.45. Belasan aparat terlihat berjaga.
Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang tewas. Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut. Untuk kasus narkotik sendiri ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius
Keluarga Tak Tahu Tibo Dicari-cari BEC Tero
La Nyalla Kecewa Pemain LSI Perkuat Timnas