TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tujuh orang tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah. Tadi malam, kepolisian melakukan gelar perkara, lalu menetapkan tujuh tersangka dari sembilan orang yang diperiksa. Dua anak lainnya tidak dijadikan tersangka karena tidak melakukan apa pun terhadap korban.
Sembilan siswa yang diperiksa adalah AD, AK, AW, KA, RR, RJ, SA, SJ, dan GC.
"Tujuh orang tersangka itu termasuk dua anak kembar. GC juga termasuk salah satunya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Rabu, 1 Agustus 2012.
Terhadap kasus bullying di Don Bosco ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sekolah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penyelesaiannya. Kepada tersangka pelaku diharapkan agar diterapkan asas keadilan restoratif. Bagi korban diharapkan segera mendapat pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikis.
"Jangan hilangkan hak pendidikan seorang anak," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Badriyah Fayumi, Senin, 30 Juli 2012.
Badriyah meminta pihak sekolah menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memediasi keluarga pelaku dan korban. "Kalau bisa tuntaskan di sekolah, jangan kasusnya sampai ke luar sekolah," ujarnya.
Untuk mencegah kasus ini berulang, ia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki aparat khusus yang menangani persoalan kekerasan dalam sekolah. "Fungsinya proaktif melakukan sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan kekerasan di sekolah," ujarnya.
Aparat ini akan memiliki mekanisme pelaporan sendiri terhadap kasus kekerasan anak di sekolah. "Kasus paling kecil pun akan ada laporannya. Agar tak terakumulasi kasus kekerasannya," ujar Badriyah.
Berdasarkan hasil survei KPAI, aparat khusus ini memang diperlukan. Survei yang dilakukan di sembilan provinsi itu menunjukkan 87,6 persen siswa, dari total 1.026 responden, mengaku mengalami tindak kekerasan di sekolah.
"Angka ini sungguh memprihatinkan," ujarnya. Ia meminta bullying tidak dianggap sebagai hal yang biasa. "Agar penanganannya serius dan sistemik," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindingan Anak Indonesia, Asrorun Niam Shaleh, mengatakan pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan DKI untuk melakukan asistensi kepada para korban bullying di SMA Don Bosco. Hal ini karena ada di antara mereka yang mengalami trauma sehingga enggan kembali masuk sekolah.
“Dinas Pendidikan perlu melakukan tindakan untuk hal ini,” kata Asrorun, Minggu, 29 Juli 2012.
Menurut Asrorun, Dinas Pendidikan perlu memberikan bantuan dalam hal pendidikan untuk para korban bullying. Bantuan itu, kata Asrorun, dapat berupa kemudahan administrasi untuk korban yang ingin pindah sekolah.
AFRILIA SURYANIS | M. ANDI PERDANA | MITRA TARIGAN
Berita lain:
Terdakwa Pembunuh Raafi Divonis Bebas
Begini Modus Baru Pembobolan ATM
Daud Kei Ditembak Saat Berdemo Kasus John Kei
Gudang Cincau Boraks di Ciputat Digerebek
Kantor Pelawak Eko Patrio Disegel