TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggagalkan penggelapan solar di perairan Teluk Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012. Pada pagi buta, sebanyak 95 ribu liter bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan hendak dijual ke sebuah kapal tanker.
"Kami amankan dua kapal yang sedang bertransaksi satu mil dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Kuncung Suyatno.
Menurut Kuncung, pelaku menggunakan kapal ikan AWB Fisher. Isi tangkinya yang berupa solar bersubsidi itu tertangkap basah sedang dikuras ke kapal pengangkut minyak, SPOB Liga III. "Jadi modusnya menjual bahan bakar subsidi, dan mengambil untung dari selisihnya" ujarnya.
Saat ini harga solar bersubsidi yang hanya dijual terbatas adalah Rp 4500 per liter. Harganya untuk industri Rp 9150 per liter.
Polisi langsung menahan tiga tersangka yang berasal dari kapal AWB Fisher. Mereka adalah Yudi Winarno (pemilik), Agus Saputra (nahkoda), dan Iwan Virgiawan (awak kapal).
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Migas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Kami juga mengamankan dua kapal tersebut berikut solar yang akan dijual," kata Kuncung.
PINGIT ARIA