TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema pembangunan industri pengolah bahan tambang menjadi produk setengah jadi di Indonesia.
Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat menyatakan pihaknya akan membuat peta tersebut dalam waktu dua minggu. “Jadi kami akan membuat road map itu setelah Kementerian ESDM membuat peta potensi mineral di Indonesia,” kata Hidayat di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.
Menurut Hidayat, rencana tersebut merupakan salah satu tindak lanjut instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkuat hilirisasi industri. Hilirisasi industri itu disebutnya akan diperkuat untuk sektor industri mineral.
“Karena ada tiga industri yang menjadi fokus pemerintah, yaitu mineral, petrokimia, dan agro. Road map itu sebagai akselerasi hilirisasi industri,” ujarnya.
Indonesia saat ini membutuhkan setidaknya 30 industri smelter untuk mengolah bahan baku mineral. Hingga saat ini sudah ada 150 perusahaan yang berminat untuk melakukan investasi smelter di Indonesia. “Jadi kita tidak cari investor lagi, tapi mereka yang akan cari kita,” kata Hidayat.
Dengan adanya kebijakan itu, ekspor bahan baku mineral akan dibatasi. Apalagi ekspor mineral Indonesia sejak tahun 2009 lalu mengalami lonjakan drastis yang membuat Indonesia terancam kehabisan cadangan sumber daya alam.
“Ekspor mineral kita selama empat tahun ini melonjak tajam. Bijih bauksit sampai 500 persen jadi 40 juta ton, bijih nikel 800 persen jadi 33 juta ton, bijih besi meningkat 70 persen jadi 13 juta ton, dan bijih tembaga 1.100 persen jadi 80 juta ton,” ucapnya.
Pemerintah juga, kata Hidayat, mengajak perusahaan asing yang selama ini mendapatkan pasokan sumber daya alam dari Indonesia untuk membangun pabrik di dalam negeri. Menteri Hidayat berjanji jika pemerintah akan memfasilitasi investor asing dengan memberikan sejumlah insentif. “Kami akan berikan fasilitas berupa insentif fiskal dan tax holiday.”
Hidayat menyatakan industri smelter tidak akan dikenai divestasi dan royalti untuk mengolah bahan baku. Sistem divestasi dan royalti itu, kata Hidayat, akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang sifatnya pertambangan. “Jadi kalau perusahaan smelter tidak akan kena divestasi karena masuk ke dalam sektor industri, bukan pertambangan,” katanya.
DIMAS SIREGAR
Berita ekonomi lainnya:
Ini Provinsi Pertama Penikmat Televisi Digital
Mimpi Dahlan: 60 Juta Penumpang di Bandara Soetta
Rental Mobil Mewah di Solo Panen Pesanan
Pemerintah Siapkan 500 Hektare untuk Foxconn
23 Stasiun TV Lolos Seleksi TV Digital
Demi Mobil Listrik, PLN Dirikan 10 Pom Listrik
Dahlan Serahkan Konflik Cinta Manis ke Direksi
Ramai-ramai Relokasi Perusahaan ke Surakarta