TEMPO.CO, Semarang – Lembaga swadaya masyarakat Plan Indonesia mendesak penguatan gerakan menyusui air susu ibu (ASI) eksklusif. Sebab, persentase pemberian ASI tanpa makanan atau minuman lainnya untuk bayi berusia 0-6 bulan itu masih jauh dari harapan. ”Semua kepala daerah harus membuat kebijakan dan program yang mendukung menyusui eksklusif,” kata Manajer Program Kesehatan dan Perkembangan Anak Plan Indonesia, Khrisna Maruti, Rabu, 1 Agustus 2012 berkaitan dengan peringatan Pekan ASI Sedunia.
Menurut Khrisna, jika persentase menyusui masih rendah, maka hal ini bisa mengancam upaya pemerintah untuk menekan tingkat kematian bayi sesuai tujuan pembangunan milenium (MDGs). Pada 2015, angka kematian anak Indonesia ditargetkan turun dari kondisi terakhir, yakni 41 per 1.000 kelahiran hidup menjadi 32 per 1000 kelahiran hidup.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar 2010, di Indonesia hanya 15,3 persen anak yang mendapatkan ASI Eksklusif. Angka ini masih jauh di bawah angka ASI eksklusif global yang juga rendah, yaitu sebesar 32,6 persen.
Di daerah, pemberian ASI ekslusif mulai meningkat. Di Grobogan, misalnya, persentase bayi yang mendapat ASI eksklusif terus meningkat. Pada 2011, bayi yang mendapatkan ASI eksklusif adalah sebanyak 38,6 persen dari populaso dan tahun ini hingga Juli mencapai 46,4 persen. “Tapi tetap saja masih di bawah 50 persen,” kata Khrisna.
Plan Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif. Dengan PP tersebut, hak bayi untuk mendapatkan ASI lebih terlindungi dan hak ibu untuk menyusui juga lebih terjamin,” kata Khrisna. Plan mendesak kepada daerah untuk menjadikan PP tersebut sebagai payung hukum dalam gerakan ASI ekslusif.
PP itu juga menegaskan larangan bagi tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan, dan termasuk keluarganya untuk menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi karena dapat menghambat keberhasilan program ASI Eksklusif.
”UU Kesehatan juga memberi ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif,” kata Krishna.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Kristen Stewart Tak Selingkuh Sendiri
Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati
Pengakuan Kristen Stewart Bisa Hancurkan Kariernya
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius