TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta menggelontorkan dana hibah Rp 3 miliar untuk memperbaiki sarana dan prasarana ratusan rumah ibadah yang tersebar.
Dana hibah tersebut ditargetkan sudah dapat cair pada bulan November tahun ini. “Ada sekitar 701 proposal hibah rumah ibadah yang masuk,”kata Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono usai menggelar pertemuan dengan pemerintah terkait dana hibah tersebut Kamis, 2 Agustus 2012.
Namun hingga kini baru sekitar 504 rumah ibadah yang bisa diverifikasi. Verifikasi itu meliputi berbagai hal seperti kelayakan keberadaan rumah ibadah, kepengurusan, rekening rumah ibadah dan lainnya.
Belum rampungnya verifikasi ratusan rumah ibadah itu karena tak memadainya SDM yang ada. “Hanya ada dua orang, padahal untuk hibah ini cukup ketat aturannya,”kata dia. Dari verifikasi tersebut pun sempat ditemukan sejumlah rumah ibadah yang fiktif alias hanya sekedar nama. "Setelah didatangi ternyata rumah ibadahnya tidak ada."
Tak hanya itu permasalahan lainnya dalam penyaluran dana hibah ini, berdasarkan aturan tentang dana hibah bahwa setiap hibah harus menggunakan surat perjanjian langsung dari penerima.
Jadi, bila ada 701 hibah maka pemerintah harus membuat 701 surat perjanjian hibah. "Itu yang merepotkan. Kami akan mengusulkan bagaimana kalau surat perjanjian hibah tersebut diberikan pada pihak ketiga. Lalu pihak ketiga yang akan membagikannya pada rumah-rumah ibadah itu,"katanya.
Masalah juga muncul dari masyarakat sendiri. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya banyak yang tidak memberikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan hibah tersebut. "Untuk ini harus terus dikawal dalam penyerahan hibah selanjutnya," kata dia.
Jumlah dana hibah yang diperoleh tiap rumah ibadat sendiri tidak terlalu besar. Untuk rumah ibadah yang dikategorikan kecil dan memiliki sedikit umat diberi dana Rp 5 juta sedangkan yang besar mendapat Rp 6 juta. Hibah tersebut diberikan pada semua rumah ibadah dari berbagai agama. Baik masjid, gereja, pura, dan lain sebagainya. "Peruntukkan hibah itu untuk perbaikan dan kelengkapannya,”kata Agus lagi.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM