Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Antikorupsi Daerah Bebaskan 70 Koruptor

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta--Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, menemukan sedikitnya 70 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kasus-kasus itu terjadi dalam dua tahun terakhir sejak Pengadilan Tipikor di daerah didirikan. ”Kasus itu ditemukan di Surabaya, Banda Aceh, Kendari, Jambi, dan Semarang,” ujar Emerson saat dihubungi Rabu 1 Agustus 2012.

Terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah resmi diumumkan Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2011. Pengadilan Tipikor tingkat pertama berada di 33 pengadilan negeri di ibu kota provinsi. Sedangkan pengadilan banding ada di 30 pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.

Menurut Emerson, dari sejumlah daerah itu, yang paling fenomenal ada di Semarang. Di kota itu ada tujuh perkara korupsi, lima di antaranya divonis bebas. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama tim ICW kemarin mendatangi Mahkamah Agung. Mereka meminta MA memeriksa hasil eksaminasi publik terhadap sejumlah perkara korupsi. Serta, hasil pantauan awal terhadap kinerja Pengadilan Antikorupsi di daerah.

Peneliti Divisi Peradilan ICW, Donal Fariz, mengatakan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah memang lebih banyak dibanding yang divonis bebas. Tapi, menurut Koalisi, penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Antikorupsi dinilai tidak menimbulkan efek jera. ”Pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya 1-2 tahun,” kata Donal di Mahkamah Agung kemarin.

Selain itu, kata Donal, vonis bersalah atau hukuman penjara dalam beberapa kasus korupsi tidak dibarengi perintah penahanan terhadap terdakwa. Bahkan terdakwa hanya dikenai status tahanan kota. Dia mencontohkan di antaranya kasus terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan I Gede Winasa, Bupati Jembrana. Kedua kasus itu kini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Donal mengatakan, Koalisi melakukan eksaminasi (penelitian). Hasilnya, Donal mengatakan, Koalisi menilai kasus tersebut tidak patut diberi putusan bebas. Alasannya, ada kekeliruan hakim dan jaksa yang menyebabkan perkara korupsi divonis bebas.

Adapun Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan eksaminasi itu menjadi bahan evaluasi bagi aparat pengadilan. ”Yang dilakukan Koalisi merupakan bentuk monitoring dan kontrol publik,” kata Ridwan di kantornya kemarin. Menurut dia, MA membutuhkan aspirasi masyarakat untuk mengawasi kinerja pengadilan di daerah. Tujuannya, kata Ridwan, ”Agar bisa bekerja lebih maksimal.”

ELLIZA HAMZAH | AYU PRIMA SANDI | SNL

Berita lain:
Djoko Susilo ''Menghilang''

Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK

Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan

Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri

24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

44 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

8 Februari 2024

Cawapres no urut 3 Mahfud Md saat berpidato di depan ribuan pendukung di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Senin 4 Februari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.


Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

6 Februari 2024

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.


Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

5 Februari 2024

Presenter Raffi Ahmad saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memamang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang


Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

5 Februari 2024

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.


Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.