TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi tahun 2011.
"Sudah ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Anang Iskandar saat ditemui di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Anang memaparkan, tiga tersangka adalah anggota Kepolisian, yaitu Brigadir Jenderal DP, Ajun Komisaris Besar TR, dan Komisaris LGM. Sementara dua tersangka lain adalah pemenang tender berinisial BS dan SB.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung kemarin," kata Anang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Boy Rafli menyatakan Brigjen DP berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, AKBP TR adalah panitia lelang, dan Kompol LGM adalah Bendahara Korps Lalu Lintas. Dua tersangka sipil adalah Direktur Citra Mandiri, BS, sebagai pemenang tender dan Direktur Inovasi Teknologi Indonesia, SB, sebagai perusahaan subkontraktor.
"Dalam waktu dekat akan ditahan, sekarang yang polisi ada di kantor Badan Reserse Kriminal Polri," kata Boy.
Boy menyatakan kelima tersangka ini diduga telah melakukan kejahatan dengan memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara. Akan tetapi, jenderal bintang satu ini tidak menjelaskan modus dan proses kejahatan yang terjadi.
"Patut diduga korupsi, proses tendernya sesuai aturan, tapi kami akan lihat hal yang terjadi dalam tender dan pengadaan," kata dia.
Berkaitan dengan tersangka kasus yang sama di Komisi Pemberantasan Korupsi, Boy menyatakan, polisi tidak akan mengusut ulang tersangka tersebut. Polisi juga akan bicara dengan KPK mengenai penetapan tersangka ini agar lebih efektif.
Boy juga menyatakan bahwa Polri menangani kasus ini dari bawah, yaitu proses pengadaan. Sedangkan KPK lebih skala besar dan menetapkan dari atas.
"Kita dari bawah, yaitu pemenang tender. Inspektur Jenderal Djoko Susilo pemegang kuasa anggaran, jauh dari mekanisme penyidikan Polri," kata Boy.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (III)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Polisi Langgar Wewenang KPK
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan