Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Simulator SIM, DPR Akan Panggil Kapolri

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bersama penyidik KPK di lobi gedung Korps Lantas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7). TEMPO/Amston Probel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bersama penyidik KPK di lobi gedung Korps Lantas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta (30/7). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat kerja dengan Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo untuk membahas penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Rapat kerja rencananya dilakukan pada masa sidang pertama 2012-2013 yang akan dimulai Kamis, 16 Agustus 2012.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan komisinya juga akan meminta klarifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi soal kronologi penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Senin hingga Selasa, 30-31 Juli 2012 lalu. Saat itu, penyidik KPK menggeledah hampir 24 jam untuk mendapatkan barang bukti terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas. “Kami akan pertanyakan mengapa terjadi insiden saat penggeledahan,” kata Bambang saat dihubungi Kamis, 2 Agustus 2012.

Menurut Bambang, insiden penahanan berkas sitaan KPK oleh Kepolisian pada saat penggeledahan justru menimbulkan kecurigaan masyarakat. Apalagi peristiwa itu terjadi saat KPK menggeledah lembaga penegak hukum. Dia berharap, insiden saat itu tidak menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada Kepolisian. “Insiden juga diharapkan tidak menimbulkan semangat saling menjatuhkan di antara lembaga penegak hukum.”

Selain soal penggeledahan, Bambang menyebutkan, Komisi Hukum juga akan mempertanyakan proses penyidikan oleh Mabes dan KPK yang berjalan berbarengan. Padahal, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, jika penyidik KPK sudah menyelidiki suatu perkara, maka lembaga penegak hukum lain akan mundur. Namun, dalam penanganan dugaan korupsi di Korlantas, justru yang digunakan adalah kesepakatan bersama (MoU) antara dua lembaga.

Bambang berharap, pertemuan dengan Kapolri dan KPK nanti akan menjernihkan proses penyidikan yang akan dilakukan kedua lembaga. Dia juga berharap Mabes Polri segera bertindak untuk mementahkan kesan menghalang-halangi yang sudah muncul sejak proses penggeledahan. Untuk mementahkan kesan itu, diperlukan inisiatif dan kesigapan Mabes Polri dalam berkoordinasi dengan KPK dalam menuntaskan kasus. “Sikap proaktif Mabes Polri dalam mempercepat penanganan kasus ini akan memperbaiki citra Polri.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus simulator SIM ini, sejak 27 Juli lalu, KPK telah menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Djoko disebut turun mengatur proyek sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

KPK juga telah mencegah empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, serta Wandy Rustiawan dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait
Kasus Simulator SIM, DPR Minta KPK dan Polri Koordinasi  
7 Alasan Polisi Harus Lepas Kasus Simulator SIM 
5 Tersangka Kasus Simulator Versi Polri 
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM
Presiden SBY Pantau Kasus Simulator SIM  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.