TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat kerja dengan Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo untuk membahas penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Rapat kerja rencananya dilakukan pada masa sidang pertama 2012-2013 yang akan dimulai Kamis, 16 Agustus 2012.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan komisinya juga akan meminta klarifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi soal kronologi penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Senin hingga Selasa, 30-31 Juli 2012 lalu. Saat itu, penyidik KPK menggeledah hampir 24 jam untuk mendapatkan barang bukti terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas. “Kami akan pertanyakan mengapa terjadi insiden saat penggeledahan,” kata Bambang saat dihubungi Kamis, 2 Agustus 2012.
Menurut Bambang, insiden penahanan berkas sitaan KPK oleh Kepolisian pada saat penggeledahan justru menimbulkan kecurigaan masyarakat. Apalagi peristiwa itu terjadi saat KPK menggeledah lembaga penegak hukum. Dia berharap, insiden saat itu tidak menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada Kepolisian. “Insiden juga diharapkan tidak menimbulkan semangat saling menjatuhkan di antara lembaga penegak hukum.”
Selain soal penggeledahan, Bambang menyebutkan, Komisi Hukum juga akan mempertanyakan proses penyidikan oleh Mabes dan KPK yang berjalan berbarengan. Padahal, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, jika penyidik KPK sudah menyelidiki suatu perkara, maka lembaga penegak hukum lain akan mundur. Namun, dalam penanganan dugaan korupsi di Korlantas, justru yang digunakan adalah kesepakatan bersama (MoU) antara dua lembaga.
Bambang berharap, pertemuan dengan Kapolri dan KPK nanti akan menjernihkan proses penyidikan yang akan dilakukan kedua lembaga. Dia juga berharap Mabes Polri segera bertindak untuk mementahkan kesan menghalang-halangi yang sudah muncul sejak proses penggeledahan. Untuk mementahkan kesan itu, diperlukan inisiatif dan kesigapan Mabes Polri dalam berkoordinasi dengan KPK dalam menuntaskan kasus. “Sikap proaktif Mabes Polri dalam mempercepat penanganan kasus ini akan memperbaiki citra Polri.”
Baca Juga:
Dalam kasus simulator SIM ini, sejak 27 Juli lalu, KPK telah menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Djoko disebut turun mengatur proyek sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
KPK juga telah mencegah empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, serta Wandy Rustiawan dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Kasus Simulator SIM, DPR Minta KPK dan Polri Koordinasi
7 Alasan Polisi Harus Lepas Kasus Simulator SIM
5 Tersangka Kasus Simulator Versi Polri
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM
Presiden SBY Pantau Kasus Simulator SIM