TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdil Alim, mengatakan, kesepakatan bersama antara Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penuntasan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi harus segera dibuka ke publik. “Sangat penting untuk membuka MoU itu kepada publik,” kata Hifdil saat dihubungi, Kamis, 2 Agustus 2012.
Menurut Hifdil, dengan dibukanya isi dari kesepakatan dua lembaga penegak hukum itu, publik bisa lebih mudah mengawasi proses penyelidikan. Apalagi selama ini publik curiga bahwa Mabes Polri akan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. “Kalau sudah diumumkan, akan menjadi dasar bagi publik menghakimi jika ada intervensi dari Mabes,” katanya.
MoU yang dibuat oleh dua lembaga, kata Hifdil, juga harus menjamin bahwa tidak ada intervensi dari Mabes. Selain itu, MoU juga harus mencantumkan dengan terbuka bahwa, meski ditangani dua lembaga, komando penyidikan tetap di tangan komisi antirasuah. “Kalau dua poin besar ini muncul, baru MoU sah ditandatangani,” katanya. Jika dua poin itu tidak ada, maka menurut Hifdil, kesepakatan yang dibuat itu menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dua hari lalu, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI. Penggeledahan ini menyusul ditetapkannya Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Djoko disebut turut mengatur proyek sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
KPK juga telah mencegah empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Dua lainnya adalah Wandy Rustiawan dan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Budi Susanto.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)
BWF Diskualifikasi Delapan Atlet Badminton
Jimly: Jangan Pilih Gubernur DKI karena Agama
Perselingkuhan, Pejabat Semarang Pukul Wartawan
Polisi Langgar Wewenang KPK
"Bayi Besar" Bermunculan di Amerika
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Dituntut 20 Tahun, Supir Xenia Maut Menangis
Partai Islam Tak Laku di 2014?