TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan terangka baru dalam kasus korupsi simulator SIM. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Poernomo; bos PT Citra Mandiri Metalindo, Budi Susanto; serta bos PT Inovasi Teknologi Indonesia, Soekotjo S. Bambang.
"Surat perintah penyidikan terhadap penetapan tersangka mereka sudah terbit sejak 27 Juli," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Didik disangka melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dan jabatan. "Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya, sembari menyebutkan Budi dan Soekotjo disangka pasal bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan korupsi. "Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi."
Tiga orang tersebut juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama di Markas Besar Polri. Selain itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan selaku panitia lelang dan seorang komisaris polisi berinisial LGM, yang juga Bendahara Korps Lalu Lintas. Bahkan muncul wacana bahwa Polri bakal menahan kelima tersangka tersebut.
Abraham mengatakan penetapan tersangka mereka bersamaan dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang telah diumumkan statusnya sebelumnya. "Memang kami belum sampaikan hal ini resmi, tapi saat kasus ini ke tahap penyidikan, mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Abraham.
Abraham mengaku juga menyampaikan penetapan tersangka keempatnya ke Markas Besar Polri. Namun, ia maupun Bambang menolak menyebutkan respons Kepala Polri Timur Pradopo yang ditemuinya. "Intinya, sekarang kami sudah tahap penyidikan sehingga instansi lainnya harus berhenti mengusut kasus ini," ujar Bambang menimpali.
Soal penahanan tersangka yang bakal dilakukan Polri, Abraham tak berkomentar banyak. Alasannya, ia belum mendengar langsung informasi tersebut. "Sehingga belum bisa mengambil kesimpulan untuk mengambil langkah."
Adapun Bambang mengatakan lembaganya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menanggapi hal tersaebut. "Koordinasi kami dengan Polri secara terus-menerus," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
DPR: SBY Seharusnya Turun Tangan Tegur Polisi
Pukat Tantang Polri Ungkap MoU Penyidikan Korupsi
Polisi Langgar Wewenang KPK
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Polisi Diminta Mundur dari Kasus Simulator SIM