TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Bank Mandiri bagian kontrol internal, Sukur Sihombing, memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2012.
Meski tak menyebut tanggal pencairan, Sukur menyebut Dhana pernah mencairkan cek pelawat di Bank Mandiri. "Terdakwa pernah mencairkan cek pelawat. Saat itu ia menggunakan identitasnya sendiri," ujarnya.
Seri tiga cek pelawat senilai Rp 750 juta yang dicairkan Dhana, diungkapkan Sukur, sama dengan yang dibeli Ardiansyah dan Rudi Kurniawan, pada 8 Oktober 2007. Ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengenai alasan Ardiansyah dan Rudi membeli cek pelawat, Sukur mengaku tak tahu.
Dalam dakwaan jaksa, Dhana didakwa menerima gratifikasi Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Ardiansyah. Duit itu diberikan Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Raja Muchsin.
"Uang itu bertentangan dengan tugasnya sebagai PNS Ditjen Pajak. Dan dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima uang, dia tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum I.B.N. Wismantanu.
Diperiksa hari ini, Ardiansyah yang bekerja di Kelurahan Tiban Baru, Batam, mengaku pernah diminta Raca Muchsin untuk membeli cek pelawat. Namun ia mengaku tidak tahu untuk keperluan apa Raja memintanya membeli cek tersebut. Setelah dibeli, cek itu langsung diserahkan Ardiansyah kepada Raja.
Pengakuan itu tak dibantah Raja Muchsin. Ia mengaku pernah dua kali memerintahkan anak buahnya membeli cek pelawat pada 2007, masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Menurutnya, cek itu tidak dibeli dengan uangnya, namun dengan uang Sekretaris Daerah Batam. Ia mengaku tak tahu untuk kepentingan apa cek itu diberikan Sekda ke Dhana.
Dalam sejumlah kesempatan, Dhana mengatakan tak tahu-menahu soal duit miliaran yang ada di rekeningnya. Menurut Dhana, yang tahu soal aliran duit di rekeningnya adalah bekas bosnya di Direktorat Jenderal Pajak, Herly Isdiharsono. Pengacara Dhana, Luthfie Hakim, menyebut kliennya hanya diseret-seret Herly dalam kasus ini.
ISMA SAVITRI