TEMPO.CO, Yogyakarta - Masih banyak mobil dinas berpelat merah ditemukan mengisi bensin jenis Premium subsidi ketika larangan mobil dinas memakai Premium mulai diberlakukan, Rabu, 1 Agustus 2012. Hal ini terlihat di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Semarang, terutama di SPBU Jalan Ahmad Yani.
Meski di kaca mobil sudah tertempel stiker, mereka tetap minta diisi Premium. Salah satunya mobil dinas yang dikendarai pejabat Dinas Tenaga Kerja bernomor polisi H 9621 JH. Menurut petugas SPBU, si pejabat ngotot menolak diisi Pertamax oleh petugas SPBU. "Ini terakhir saya isi Premium, besok mau isi Pertamax," kata petugas SPBU menirukan ucapan pejabat itu.
Kepala SPBU Jalan Ahmad Yani, Ariantari, menyatakan pihaknya tak memaksa mengisi Pertamax. "Sementara tetap kami isi dengan Premium,” kata dia. Tapi, petugas akan mencatat plat nomor mobil dan mencatat SKPD.
SPBU membuat kartu panduan untuk konsumen, yang isinya hanya ada tiga jenis kendaraan tertentu yang harus menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi, yakni kendaaran berstiker, mobil TNI/Polri, dan mobil dinas pelat hitam. "Kami siapkan daftar isian untuk mencatat kendaraan dinas yang masih belum melaksanakan aturan SKPD-nya."
Tapi, masih banyak kendaraan dinas yang belum ditempel stiker penanda pengguna BBM nonsubsidi. Hal ini terlihat di halaman kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. “Saya minta pejabat pengguna mobil dinas mematuhi aturan,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryanto. Apalagi, Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat edaran larangan konsumsi BBM subsidi.
Di Surakarta, juga masih terlihat kendaraan pelat merah yang nekat membeli Premium kemarin. “Sudah kami beritahu mulai hari ini wajib membeli Pertamax. Tapi yang bersangkutan tetap ngotot beli premium,” kata pengawas SPBU di Jalan Mayor Kusmanto, Danang Wijaya. Karena tak ingin ribut, akhirnya tetap dilayani. “Tapi nomor pelatnya sudah dicatat dan akan dilaporkan ke Pertamina dan instansi yang bersangkutan.”
Sebaliknya, di SPBU Jalan Bayangkara sejumlah kendaraan pelat merah patuh mengisi Pertamax. Sebelum mengisi, petugas mengingatkan kendaraan pelat merah dilarang mengisi premium. “Pengendara kendaraan dinas sudah memahami aturan itu,” kata pengawas SPBU, Uud Sihmanto. Masalah muncul pada mobil dinas BUMN yang tak memakai pelat merah. “Saya minta petugas SPBU jeli melihat tiap mobil yang masuk SPBU.”
Di Yogyakarta, juga masih terlihat kendaraan pelat merah yang antri premium. Di SPBU Semaki Kota Yogyakarta misalnya ada mobil pelat merah yang nekat membeli premium. "Masih ada yang ngeyel minta diberi premium. Terpaksa kami layani, daripada konflik dengan pembeli lain," kata penagggung jawab SPBU Semaki, Ardhi Nugroho.
Menurut Ketua Himpunan Swasta Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Siswanto, kemarin belum terlihat konsumsi Pertamax naik atau konsumsi Premium turun. “Masih seperti hari biasa," katanya. Dia menduga, kendaraan pelat merah masih akan menghabiskan Premium sebelum memakai Pertamax.
Pengelola SPBU khawatir kenaikan harga Pertamax, yang mulai diberlakukan hari ini, menjadi alasan kendaraan pelat merah menolak Pertamax. “Perubahan harga yang cepat seperti ini kami khawatirkan jadi alasan kendaraan dinas antre lagi di premium,” kata pengelola SPBU di Tegalrejo Yogyakarta, Pujo Wibowo. Harga Pertamax dan Pertamax Plus akan naik Rp 650-Rp 1.000 per liter. Harga Pertamax Plus jadi Rp 10.100 dari 9100 dan Pertamax 92 menjadi Rp 9.700 dari Rp 9.050.
Di sisi lain, Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta menerjunkan 34 tim untuk mengawasi pelaksanaan larangan BBM nonsubsidi. Tim bertugas memeriksa nota pembelian BBM di setiap SKPD. "Sampai sekarang belum ada rekap nota pelanggaran," kata Kepala Inspektorat DI Yogyakarta, Haryono.
ROFIUDDIN | UKKY PRIMARTANTYO | PRIBADI WICAKSONO | MUH SYAIFULLAH