TEMPO.CO , Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan menentukan lembaga mana yang berhak menangani dugaan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi.
Selaku kepala pemerintahan, Presiden mestinya segera memutuskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Masalah ini seharusnya tak usah berlarut kalau SBY mau menengahi," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, Kamis 2 Agustus 2012.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menambahkan, apabila hal itu tidak dilakukan, Presiden bisa disalahkan karena membiarkan polisi tetap menyidik kasus yang menjadi wewenang KPK. Presiden, kata Margarito, adalah atasan polisi. ”Seharusnya menginstruksikan polisi menyerahkan kasus itu kepada KPK,” kata dia.
Markas Besar Kepolisian RI hingga Kamis 2 Agustus 2012 tetap ingin terlibat dalam penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. "Dalam waktu dekat akan ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli.
Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, Presiden sudah berkoordinasi dengan Polri dan KPK. ”Presiden minta kepolisian dan KPK bersinergi dengan menggunakan nota kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Julian.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan proses penyidikan kasus korupsi simulator harus tetap mengacu pada Undang-Undang KPK. Meski ada komitmen bersama lembaga penegak hukum, kata dia, tetap saja pelaksanaannya tak boleh bertentangan dengan undang-undang. “Jelas tak boleh bertentangan,” kata Basrief kemarin.
TRI SUHARMAN | AYU PRIMA SANDI | PRIHANDOKO | GUSTIDHA BUDIARTI | PRAMONO
Berita Terpopuler:
Polisi Langgar Wewenang KPK
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Gubernur Tersangka, Agenda Akpol Berantakan
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Buat Apa Bonus yang Didapat Triyatno?
Status Tersangka Djoko Susilo Tidak Sah
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
Jokowi-Ahok ''Dekat'' dengan Rhoma Irama