TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S. Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar karena keterangannya dibutuhkan dalam pengusutan proyek pengadaan Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah.
"KPK menganggap dia mengetahui, mendengar, atau melihat mengenai kasus yang sedang diselidiki," kata Johan, Jumat, 3 Agustus 2012.
Johan mengaku tidak mengetahui apa saja yang bakal dipertanyakan penyidik kepada Nazaruddin.
Nazaruddin mendatangi kantor KPK sekitar pukul 08.30 dengan mengenakan setelan batik hijau bermotif kembang. Dia tidak sempat dikonfirmasi dan langsung memasuki ruang steril kantor KPK.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran 2011 dan 2012, serta pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010 dan 2011. Dalam proyek yang sama, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka: anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Namun keduanya dibelit dugaan menerima suap pada saat proses pembahasan anggaran kedua proyek itu. Ketika anggaran dibahas, Nazaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Anggaran proyek pengadaan Al-Quran sebesar 22,8 miliar pada 2011 dan Rp 110 miliar pada tahun berikutnya. Setiap tahun, alokasi dana Al-Quran terealisasi dalam dua tahap.
Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 sebesar Rp 4,5 miliar untuk 225.045 buah Al-Quran. Lalu, tahap kedua dalam APBN Perubahan membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk 653 ribu buah Quran. Ada dana Rp 2 miliar untuk pengadaan juz amma. Pada APBN 2012, alokasi dana pengadaan Quran Rp 55 miliar. Kemudian, pada APBN Perubahan, anggaran naik dua kali lipat menjadi Rp 110 miliar untuk 2 juta Quran.
Adapun alokasi anggaran pengadaan alat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar. KPK menduga kuat kedua proyek ini bermasalah, yang tergambar dalam sangkaan Zulkarnen dan Dendy. Komisi antirasuah menduga Zulkarnaen mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan pengadaan Quran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia pada 2012.
KPK juga menduga Zulkarnaen menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer tersebut. Atas jasa tersebut, Zulkarnaen dan Dendy, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia--induk dari perusahaan pemenang lelang--menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ