TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berkukuh tetap menangani kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Sutarman hanya akan mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik tersangka Djoko Susilo.
"Tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu oleh Polri tak kami berikan," kata Sutarman di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat, 3 Agustus 2012.
Ketiga tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen Didik Purnomo yang juga Wakorlantas, dan dua rekanan proyek, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Alasan penolakan itu, kata Sutarman, lantaran ketiga orang tersebut sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan akan disidik oleh Polri. "Sesuai pembicaraan antara pimpinan KPK dan Kapolri pada 31 Juli, KPK hanya menyidik tersangka DS. Selain itu menjadi wewenang kami," tutur Sutarman. Polisi berkeras bertindak sesuai kesepakatan yang sudah dibicarakan pada 31 Juli.
Sutarman mengatakan, saat itu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang didampingi oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo, hanya menunjukkan surat perintah penyidikan alias sprindik dengan tersangka Djoko Susilo. "Tetapi tersangka lainnya tidak disampaikan saat itu," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri dan KPK menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus pengadaan simulator SIM, yakni Didik, Sukotjo, dan Budi. Mabes Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan dan Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo. Kelima orang itu ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Di lain pihak, KPK lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain:
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Pengakuan Bekas Anah Buah Djoko Susilo
6 Skandal Terburuk dalam Sejarah Olimpiade