TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 3 Agustus 2012. Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang itu bersaksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) saham PT Garuda Indonesia (Persero).
El Idris yang datang dengan menumpangi mobil tahanan itu tersenyum saat tiba di depan kantor lembaga antikorupsi. Mengenakan baju koko putih dipadu celana jins, ia memilih bungkam ihwal pemeriksaannya.
“El Idris bakal bersaksi untuk M. Nazaruddin,” kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 3 Agustus 2012.
Kasus ini berawal dari langkah Nazar membeli saham Garuda melalui lima perusahaannya senilai Rp 300,8 miliar. Setelah Nazaruddin menjadi tersangka untuk kasus Wisma Atlet, KPK lalu mengendus dugaan korupsi dalam pembelian saham itu. Diduga, duit proyek Wisma Atlet dan lainnya digunakan untuk membeli saham tersebut.
Nazaruddin telah divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus Wisma Atlet. Adapun El Idris divonis dua tahun penjara dalam kasus yang sama. El Idris diduga menyuap Nazar agar perusahaannya memenangi tender proyek Wisma Altet.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Pengakuan Bekas Anah Buah Djoko Susilo
6 Skandal Terburuk dalam Sejarah Olimpiade