TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Universitas Sriwijaya, Zen Zanzibar, mengecam sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut dia, Presiden SBY bertindak ngawur jika menggunakan kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai dasar hukum membiarkan polisi ikut menangani kasus itu. "Istana salah kalau berpendapat seperti itu," kata Zen, Jumat, 3 Agustus 2012.
Presiden, kata Zen, seharusnya langsung menginstruksikan Kepala Kepolisian supaya institusi itu tak mencampuri pengusutan oleh KPK. Sudah seharusnya kasus itu ditangani oleh KPK.
Kemarin, juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, berharap Markas Besar Kepolisian dan KPK bersinergi menangani kasus itu berdasar kesepakatan bersama yang telah dibuat. Kasus itu menyeret dua jenderal polisi aktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, sebagai tersangka.
Djoko, sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas, kini Gubernur Akademi Polisi. Sementara Didik masih menjabat Wakil Kepala Korps Lalu Lintas. Markas Besar Polisi ngotot terlibat penyidikan kasus itu. Polisi sendiri telah menetapkan lima tersangka.
Menurut Zen, kesepakatan bersama tak berarti dua lembaga itu harus sama-sama menyelidiki kasus itu. Lembaga pertama yang mengusut kasus itulah yang berhak mengembangkan penyidikan sesuai Undang-Undang KPK. Dalam hal ini, KPK yang pertama kali mengusut.
Polisi, kata Zen, bisa saja mengusut kasus itu sepanjang KPK berinisiatif membaginya. “Tapi kan posisinya KPK tak mau melepaskan kasus ini,” ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri
Polisi Ngotot KPK Kembalikan Barang Bukti
Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri
Sikap Polisi soal Kasus Simulator Tuai Kecaman
Sikap Presiden soal Kasus Simulator Dikecam
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Uang Suap Disebutkan Diselipkan di Dalam Brownies
SBY Diminta Perintahkan Polri Tak Halangi KPK