TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Martin Hutabarat menyesalkan pernyataan Markas Besar kepolisian yang melarang Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik tiga tersangka korupsi simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi. Martin menilai sikap polisi bertentangan dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kebijakan ini sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang KPK," ujar Martin saat dihubungi, Jumat, 3 Agustus 2012.
Sesuai Undang-Undang KPK, kata Martin, lembaga hukum sepeti kepolisian dan kejaksaan harus mundur jika KPK sudah masuk penyidikan perkara. Kalau polisi ingin tetap terlibat, harus di bawah supervisi KPK.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra ini mengatakan sikap ngotot polisi justru akan citranya terpuruk di mata publik. Kasus ini juga berpotensi mengulang kejadian cicak versus buaya pada saat Markas Besar menetapkan dua pimpinan KPK sebagai tersangka. "Ini akan berpotensi membuat ramai lagi."
Kasus itu menyeret dua jenderal polisi aktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, sebagai tersangka. Djoko, sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas, kini Gubernur Akademi Polisi. Sedangkan Didik masih menjabat Wakil Kepala Korps Lalu Lintas. Markas Besar Polisi ngotot terlibat penyidikan kasus itu. Polisi telah menetapkan lima tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan hanya akan mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik tersangka Djoko Susilo. "Tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu oleh Polri tak kami berikan," kata Sutarman.
IRA GUSLINA SUFA