TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat somasi kepada Markas Besar Polri, Jumat 3 Agustus 2012. Surat itu berisi desakan agar Polri menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).
"Kapolri harus membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam surat yang salinannya diterima Tempo.
Boyamin mengatakan lembaganya bakal menggugat Polri melalui praperadilan bila tak mengindahkan surat somasi tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Menurut dia, dasar gugatan sudah cukup jelas, yakni Polri melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dalam pasal 50 berisi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut sebuah kasus.
"Penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," ujar dia dalam surat tersebut.
Kasus simulator ini diusut KPK dan Polri secara bersamaan. KPK menetapkan empat tersangka dan Polri lima tersangka. Lembaga antikorupsi itu pun meminta Polri untuk menghentikan pengusutan kasusnya karena sudah masuk kewenangan KPK. Namun, Polri tak menggubris permintaan tersebut dan terus mengusut kasus ini.
Boyamin yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku telah menyiapkan langkah praperadilan bila Polri terus ngotot mengusut kasus tersebut. Ia pun berharap hakim praperadilan nantinya bisa mengabulkannya dan menyatakan penyidikan kasus simulator yang dilakukan Polri tidak sah sesuai hukum. "Kami pasti mengajukan gugatan bila surat ini tidak direspons," ujarnya menegaskan.
TRI SUHARMAN