Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Tersangka Don Bosco Anggap Kekerasan Normal

image-gnews
Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan
Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya menahan tujuh tersangka pelaku kekerasan terhadap adik kelasnya (bullying) di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, sejak Kamis sore, 2 Agustus 2012. Sebelum menetapkan penahanan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini beberapa kali.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, penahanan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka. Selain itu, pihaknya khawatir para tersangka berpotensi akan melakukan kembali tindakan serupa. Sebab, kata dia, tersangka menganggap tindak kekerasan yang mereka lakukan adalah hal normal. "Mereka menganggap tindakan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum," kata Hermawan, Jumat, 3 Agustus 2012.

Tujuh tersangka yang ditahan semuanya berumur 17 tahun. Mereka adalah siswa berinisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. GC kini berstatus drop-out dari SMA Don Bosco. Pihak Kepolisian juga sudah memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada orang tua tersangka.

"Para pelaku sudah diskorsing (tidak boleh masuk) oleh sekolah selama 20 hari, dan sesuai pernyataan dari kepala sekolah, kalau sudah terlibat tindak pidana, langsung dikeluarkan," ujarnya.

Saat pemeriksaan, kata Hermawan, para tersangka tidak kooperatif. Bahkan ada yang senyum-senyum dan menganggap perbuatannya adalah benar. "Ini perlu diberikan efek jera, karena dampaknya memberikan trauma kepada korban dan juga orang tua korban," ujarnya.

Penyidik mempertimbangkan penahanan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 351 juncto Pasal 55, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dengan ancamannya lima tahun enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Hermawan mengatakan, ketujuh tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas XII SMA Don Bosco. "Penahanannya masih kami lihat nanti, tapi untuk sekarang, pelaku masih wajib lapor Senin sampai Kamis," ujarnya, Rabu, 1 Agustus 2012.

Kasus ini berawal dari kekerasan yang menimpa siswa berinisial A, siswa kelas X SMA Don Bosco, pada Selasa, 24 Juli 2012 lalu. Ia mengaku dipukul dan disundut rokok di sekolahnya oleh kakak kelasnya. Lalu orang tua korban bullying tersebut mengadukan kekerasan ini ke Polres Jakarta Selatan, 25 Juli 2012.

AFRILIA SURYANIS

Berita lain:
Terlibat Bullying, Siswa Don Bosco Akan Dikeluarkan

Begini Kronologi Bullying di SMA Don Bosco

Korban Bullying SMA Don Bosco Diduga Juga Diculik

Kasus Penyiksaan Anak di Jepang Meningkat

Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.