TEMPO.CO, Palu - Kasus suap yang melibatkan Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, dan Hartati Murdaya, pemilik perusahaan Hartati Inti Plantations (HIP) bakal disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M. Isa Ansary membenarkan kemungkinan sidang Bupati Buol digelar di Palu. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada penyampaian secara resmi. “Ini masih sebatas informasi, belum ada pemberitahuan secara resmi,” katanya, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Ia mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sidang kasus itu digelar sesuai locus kasus tersebut terjadi. Kasus itu terjadi di Kabupaten Buol. “Ini seperti kasus dugaan suap di Pekanbaru, sidangnya di Pengadilan Tipikor Pekan Baru,” tutur M. Isa Ansary.
Ansary sendiri pada prinsipnya siap menggelar kasus ini. Hanya, belum diketahui soal teknisnya, apakah proses penuntutan melibatkan jaksa dari Kejati Sulteng atau hanya jaksa dari KPK. “Jaksa KPK kan sama, juga dari Kejaksaan. Intinya, kami siap jika sidangnya di Palu,” katanya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng H. Abul H. Rabunah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan ruangan di Kejati Sulteng untuk tim JPU KPK jika Bupati Buol Amran Batalipu disidang di Palu.
“Ruangan tersebut akan digunakan tim JPU KPK selama sidang. Juga untuk saksi-saksi dalam persidangan yang berasal dari luar Sulteng,” katanya sambil menunjukkan salah satu ruangan yang dipersiapkan untuk tim JPU KPK.
Dia memperkirakan, kemungkinan sidang Bupati Buol Amran Batalipu digelar di Pengadilan Tipikor Palu dalam satu minggu ke depan. “Jika telah ada pemberitahuan resminya, pasti kami informasikan,” ujar jaksa Abul.
M. DARLIS